JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengucurkan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) 2013 sebanyak Rp 2,7 triliun untuk 93 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/3), menyebutkan dari jumlah Rp 2,7 triliun itu juga dialokasikan Rp 500 miliar untuk dana penelitian di perguruan-perguruan tinggi tersebut. “Nantinya, Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang akan mengelola dana tersebut,” kata Mendikbud.
BOPTN merupakan bantuan biaya dari pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai keberlangsungan biaya operasionalnya. Artinya, masyarakat dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa harus dibebankan biaya perkuliahan yang tinggi, yang mencakup biaya operasional PTN di dalamnya.
Saat menjelaskan besaran alokasi BOPTN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan kembali perbedaan pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN dengan Bantuan Operasional Sekolah(BOS) di jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas.
Menurutnya, PTN memiliki Tridharma PTN sebagai acuan kewajiban PTN. Tridharma itu mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. "Berangkat dari perbedaan layanan itu, maka pendekatannya juga berbeda, akan berdasarkan tridharma itu" ujar Mendikbu Mohammad Nuh.
Permendikbud No 58 Tahun 2012 tentang BOPTN mencatatkan secara rinci pertimbangan penentuan jumlah alokasi BOPTN. Diantaranya, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) permahasiswa untuk jenjang S1 dan diploma, proporsi peserta Bidikmisi terhadap jumlah mahasiswa, proporsi PNBP dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan lainnya, indeks terhadap jenis/karakteristik prodi, akreditasi Prodi, jenis PTN, proporsi PNBP dari pihak ketiga dalam kegiatan riset, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat, jumlah mahasiswa PTN.
Cakupan alokasi pos penggunaan BOPTN adalah pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pelaksanaan kegiatan penunjang, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran.
Selain itu juga untuk honor dosen pegawai negeri sipil, pengadaan dosen tamu.Keseluruhan alokasi, pos, dan implementasi di lapangan tetap akan diatur dalam panduan BOPTN 2013.
"Nantinya tetap akan ada panduan dalam Permen, dan itu ditindaklanjuti Dikti," jelas Nuh.(es/skb/bhc/rby) |