Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
CPNS
Pemerintah Alokasikan 3.000 Formasi CPNS untuk Dokter Umum
Wednesday 17 Jul 2013 10:18:57
 

Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dari sekitar 60.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka tahun ini, pemerintah akan mengalokasikan mengalokasikan 3.000 formasi CPNS untuk tenaga dokter umum dan spesialis yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil selama lima tahun. Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (16/7).

“Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dan daerah untuk pengangkatan dokter menjadi PNS, dan kriteria daerah terpencilnya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah,” kata Azwar Abubakar saat hadir dalam Rakor Tingkat Menteri tentang koordinasi lintas sektor dan evaluasi pengembangan tenaga kesehatan, menjelang penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan (BPJS) 2014, di kantor Kemenko Kesra itu.

Menurut Azwar, pengangakatan dokter dalam jumlah yang cukup banyak ini merupakan respon atas adanya permintaan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi terkait dengan kurangnya tenaga dokter di daerah-daerah terpencil.

Dalam rapat koordinasi itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy mengemukakan, masalah yang sangat mendasar sekarang ini adalah kurangnya tenaga kesehatan terutama dokter di daerah. Disamping itu, persebaran yang tidak merata serta mutu tenaga kesehatan cukup menjadi polemik dari sejumlah daerah, khususnya tempat-tempat terpencil.

Menkes mengatakan, saat ini ada 9.510 Puskesmas di Indonesia, 14,7% diantaranya tidak memiliki dokter dan 16,7% belum memenuhi standar pelayanan minimum. Artinya, rationya 40 dokter melayani 100.000 penduduk, 11 dokter gigi melayani 100.000 penduduk, dan hanya 9 dokter spesialis yang menangani 100.000 penduduk. “Tapi yang paling memprihatinkan masalah penyebaran yang tidak merata,” papar Menkes.

Untuk memacu perbaikan pelayanan publik, menurut Azwar Abubakar, Kementerian PAN-RB akan melakukan pemeringkatan pelayanan publik bagi daerah. Komponen pelayanan dasar merupakan kriteria penilaian. “Jadi kalau daerah tidak memperhatikan masalah pelayanan dasar, nilainya akan kelihatan rendah. Ini mudah-mudahan bisa memacu pada peningkatan pelayanan,” ujar Azwar.

Dalam kesempatan itu Menko Kesra Agung Laksono mengajak segenap jajaran Kementerian/Lembaga untuk bahu-membahu dalam pengembangan tenaga kesehatan. “Ini menjadi tanggung jawab semua K/L, bukan Kemenkes saja,” katanya.

Menurut Menko Kesra, pembangunan kesehatan ditentukan oleh 80% tenaga kesehatan dengan memperhatikan pendidikan, pengadaan, distribusi, dan retensi dalam rangka mengurangi hambatan penyediaan tenaga kesehatan untuk penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan 2014.

Rakor yang dipimpin Menkokesra HR Agung Laksono, ini dihadiri Panglima TNI laksamana Agus Suhartono, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan sejumlah eselon I di lingkungan Kemenkokesra.(wid/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > CPNS
 
  Kajati Kalbar Tinjau Langsung Tes SKD CPNS Kejaksaan RI
  Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 434 Formasi CPNS
  Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
  Rekrutmen CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
  Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2