JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah belum memutuskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Masyrakat (Jamkesmas). Padahal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sudah akan pada awal tahun 2014.
"Sekarang kan Jamkesmas Rp 6.500, ini usulan dari Rp 27 ribu. Mungkin antara in between Rp 6.500 sampai Rp 27 ribu, kita akan cari rumusannya, kita akan cari rumusannya nanti pada waktunya kita akan bicarakan lagi,"kata Menko Kesra Agung Laksono seusai rapat BPJS di gedung Kemenkominfo beberapa waktu yang lalu.
Dalam pandangan Menko Kesra Agung Laksono, meski sudah mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kehatan belum cukup memuaskan. Menurut perkiraan Menko Kesra baru pada sekitar 2018 atau 2019 operasional BPJS bisa masuk kategori memuaskan. "Jadi butuh empat sampai lima tahun sejak 2014 supaya bisa memuaskan. Dari awal mungkin ada kekurangan-kekurangan tetapi sudah mulai harus bekerja 2014,"pungkasnya.
Rapat untuk membahas BPJS kesehatan, menurut Menko Kesra akan kembali dilakukan dengan melibatkan Menko Kesra, Menteri Sosial, Menteri Kominfo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Wakil Menteri Kesehatan.
Sesuai dengan UU No. 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/ 2011 tentang BPJS, pelaksanaan program jaminan kesehatan akan menjangkau seluruh masyarakat, dengan ketentuan besaran iuran dan cakupan pelayanan, termasuk sumber dari iuran tersebut.
Dengan adanya BPJS, maka empat badan hukum yang selama ini berfungsi mengelola jaminan social seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen, dan ASABRI akan melebur menjadi satu. (skb/rob)
|