Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPJS
Pemerintah Belum Putuskan Iuran BPJS
Tuesday 19 Jun 2012 05:17:25
 

Menko Kesra Agung Laksono (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah belum memutuskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Masyrakat (Jamkesmas). Padahal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sudah akan pada awal tahun 2014.

"Sekarang kan Jamkesmas Rp 6.500, ini usulan dari Rp 27 ribu. Mungkin antara in between Rp 6.500 sampai Rp 27 ribu, kita akan cari rumusannya, kita akan cari rumusannya nanti pada waktunya kita akan bicarakan lagi,"kata Menko Kesra Agung Laksono seusai rapat BPJS di gedung Kemenkominfo beberapa waktu yang lalu.

Dalam pandangan Menko Kesra Agung Laksono, meski sudah mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kehatan belum cukup memuaskan. Menurut perkiraan Menko Kesra baru pada sekitar 2018 atau 2019 operasional BPJS bisa masuk kategori memuaskan. "Jadi butuh empat sampai lima tahun sejak 2014 supaya bisa memuaskan. Dari awal mungkin ada kekurangan-kekurangan tetapi sudah mulai harus bekerja 2014,"pungkasnya.

Rapat untuk membahas BPJS kesehatan, menurut Menko Kesra akan kembali dilakukan dengan melibatkan Menko Kesra, Menteri Sosial, Menteri Kominfo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Wakil Menteri Kesehatan.

Sesuai dengan UU No. 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/ 2011 tentang BPJS, pelaksanaan program jaminan kesehatan akan menjangkau seluruh masyarakat, dengan ketentuan besaran iuran dan cakupan pelayanan, termasuk sumber dari iuran tersebut.

Dengan adanya BPJS, maka empat badan hukum yang selama ini berfungsi mengelola jaminan social seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen, dan ASABRI akan melebur menjadi satu. (skb/rob)




 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2