BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Cina segera memperketat layanan mikroblog dengan mewajibkan pengguna mendaftarkan nama asli sebelum bisa menulis komentar pada internet. Uji coba pengawasan akan dilakukan di lima kota dan akan diperluas di kota-kota lain.
"Saat ini, pendaftaran akan dilakukan di Beijing, Shanghai, Tianjin, Guanzhou, dan Shenzhen. Nnatinya akan kami perluas di kota lain kalau memang uji coba ini berhasil," kata Wang Chen, menteri yang bertanggung jawab soal urusan informasi negara, seperti dikutip media setempat, Kamis (19/1).
Para pengguna yang ada sekarang juga diwajibkan untuk mendaftar kembali. Mikroblog di satu sisi menunjukkan situasi sosial dan pendapat umum dan menyiarkan suara rakyat yang positif. Namun pada saat yang bersamaan, mikroblog dapat menyebarkan opini publik negatif dan informasi berbahaya," imbuh Wang.
Cina sendiri memilliki sekitar 250 juta pengguna mikroblog. Komentar dalam mikroblog itu, seringkali mengangkat masalah lokal dan pelanggaran yang dilakukan pejabat. "Jumlah pengguna internet di negara kami mencapai lebih dari 500 juta akhir tahun lalu dan angka penetrasi internet melewati rata-rata dunia. Internet menjadi alat penting dalam perekonomian nasional," kata Wang.
Pemerintah Cina memberikan tengat waktu tiga bulan kepada para pengguna untuk mendaftarkan nama asli mereka atau menghadapi sanksi hukum. Pemerintah juga telah memblok jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook serta YouTube, karena khawatir gambar-gambar dan informasi yang tidak disensor dapat menimbulkan ketidakstabilan dan membahayakan keamanan nasional.(bbc/sya)
|