Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Omnibus Law
Pemerintah Diimbau Tak Berwacana Dalam Pembahasan 'Omnibus Law'
2020-01-18 07:00:05
 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya (dua kiri) saat Rapat Kerja Baleg pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM di Ruang Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).(Foto: Naifuroji/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengimbau pada Pemerintah untuk tidak berwacana terkait pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Ketimbang wacana, Pemerintah seharusnya bisa memberikan perspektif baru yang konkrit dalam penyusunan draf tersebut.

"Kalau saran saya dari Baleg, Pemerintah jangan terlalu banyak berwacana. Pemerintah harus memberikan perspektif yang konkret dan memiliki komunikasi publik yang bagus untuk melibatkan semua aspek kepentingan. Karena ini niat baik," ujar Willy, usai Rapat Kerja Baleg pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM di Ruang Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

Direncanakan draf Omnibus Law akan dikirim ke DPR RI dalam waktu pekan depan. Adapun terdapat empat Omnibus Law yang menjadi usul pemerintah, yaitu perpajakan, cipta lapangan kerja, ibu kota negara dan kefarmasian. Politisi F-NasDem ini menuturkan saat ini pembahasan Omnibus Law ada di tangan Pemerintah.

Cepat atau lambat pembahasan Omnibus Law tergantung seberapa solid Pemerintah dalam menyusun draf tersebut. "Bolanya bukan di DPR. Tapi bolanya justru dari Pemerintah. Dan ini adalah persoalan seberapa solid draf RUU yang akan dikirim oleh Pemerintah. Itu poinnya. Selanjutnya juga ini tentang sejauh apa Pemerintah dalam menjalankan prosesnya mampu menjangkau banyak hal," tutup Willy.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2