Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pupuk
Pemerintah Diminta Evaluasi Soal Kebijakan Distribusi Pupuk Subsidi
2021-01-20 16:52:36
 

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP, Ema Umiyyatul Chusnah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP, Ema Umiyyatul Chusnah meminta Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan operasional penyaluran atau distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Hal ini disampaikan Ema, lantaran kebijakan penyaluran pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani tersebut belum dilakukan maksimal.

"Sebab itu kami menilai terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi," kata Ema dalam siaran persnya yang diterima pewarta, Selasa (19/1).

Ema menyoroti beberapa faktor penyebab utama pelaksanaan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah itu yang dinilai lemah.

"Beberapa faktor yaitu ketidak cocokan data dukcapil maupun sistem aplikasi data Bank, keterbatasan distribusi Kartu Tani akibat pandemi, kendala jaringan, dan human error," bebernya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen PSP Kementan, Dirjen Tanaman Pangan, Deputi II Bidang Pangan Kemenko Perekonomian, dan Himbara, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, (18/1).

Untuk itu, lanjut Ema, pemerintah harus segera mengatasi permasalahan tersebut, sehingga pendistribusian pupuk subsidi efesien dan tepat sasaran.

"Kami juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) pupukbersubsidi agar benar-benar efisien dan tidak ada penyimpangan mulai pengadaan bahan baku hingga biaya distribusi kepada petani," paparnya.

Dikatakan Ema, dalam kesempatan RDP bersama Dirjen PSP Kementan, Dirjen Tanaman Pangan, Deputi II Bidang Pangan Kemenko Perekonomian, dan Himbara itu telah disepakati bagi penerima yang belum memegang kartu tani, penebusan pupuk subsidi dapat dilakukan secara manual dengan memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi petani yang sudah terdaftar di E-RDKK.

Lebih lanjut, Ema menyebut, data Kementan dan Himbara 92,08% Kartu Tani sudah tercetaknamun yang digunakan hanya 11,87%.

"Artinya masih sekitar 80% pemegang Kartu Tani belum menggunakan secara maksimal. Perubahan tata cara penyaluran dari manual ke online yang diharapkan dapat memperbaiki sistem penyaluran ternyata tidak sesuai target dan menimbulkan masalah baru," ungkapnya.

"Sementara berkaitan dengan validasi kecocokan data, Kementan harus melibatkan Dinas Pertanian dan Penyuluh untuk melakukan sosialisasi kepada pemegang Kartu Tani. Khususnya mengenai validasi data penerima petani dengan luas lahan kurang dari dua hektar," tukas anggota DPR dapil Jawa Timur ini.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2