Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Pemerintah Diminta Sikapi Vonis Mati 683 Warga Mesir
Tuesday 06 May 2014 14:21:03
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf menyatakan prihatin atas vonis hukuman mati 683 orang yang ditetapkan Pengadilan Mesir. Pemerintah Indonesia menurutnya perlu menyatakan sikap terhadap keputusan yang melanggar HAM tersebut.

“Rakyat dan Pemerintah Indonesia harus mengecam vonis biadab, tidak manusiawi yang memvonis hukuman mati secara berjamaah kepada warga negaranya tanpa proses pengadilan yang benar. Ini melanggar HAM dan Hukum Internasional,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (4/5).

Koordinator Kaukus Parlemen Indonesia Untuk Palestina ini menyebut pengadilan yang dilakukan terhadap warga Mesir pelaku unjuk rasa menentang pemerintah dilakukan terlalu cepat. Para terdakwa yang jumlahnya ratusan ini juga tidak diberikan waktu memadai untuk membela diri, bahkan tanpa didampingi pengacara.

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, apalagi dengan jumlah penduduk muslim terbesar sudah sepatutnya Indonesia menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Presiden SBY tandasnya dalam kapasitas yang tepat untuk menggalang penolakan dari komunitas internasional.

"Presiden SBY sebagai representasi rakyat perlu menggalang dukungan komunitas internasional terutama negara-negara Islam untuk menggagalkan vonis mati tersebut," tekan Politisi Fraksi PKS DPR ini.

Ia menyebut Mesir sebagai salah satu negara yang pertama kali mendukung kemerdekaan Indonesia saat ini sedang mengalami kemunduran dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. "Demokrasi Mesir telah jauh mundur ke belakang, ini harus jadi pelajaran bagi kita," demikian Muzammil. (iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2