Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Pemerintah Diminta Sikapi Vonis Mati 683 Warga Mesir
Tuesday 06 May 2014 14:21:03
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf menyatakan prihatin atas vonis hukuman mati 683 orang yang ditetapkan Pengadilan Mesir. Pemerintah Indonesia menurutnya perlu menyatakan sikap terhadap keputusan yang melanggar HAM tersebut.

“Rakyat dan Pemerintah Indonesia harus mengecam vonis biadab, tidak manusiawi yang memvonis hukuman mati secara berjamaah kepada warga negaranya tanpa proses pengadilan yang benar. Ini melanggar HAM dan Hukum Internasional,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (4/5).

Koordinator Kaukus Parlemen Indonesia Untuk Palestina ini menyebut pengadilan yang dilakukan terhadap warga Mesir pelaku unjuk rasa menentang pemerintah dilakukan terlalu cepat. Para terdakwa yang jumlahnya ratusan ini juga tidak diberikan waktu memadai untuk membela diri, bahkan tanpa didampingi pengacara.

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, apalagi dengan jumlah penduduk muslim terbesar sudah sepatutnya Indonesia menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Presiden SBY tandasnya dalam kapasitas yang tepat untuk menggalang penolakan dari komunitas internasional.

"Presiden SBY sebagai representasi rakyat perlu menggalang dukungan komunitas internasional terutama negara-negara Islam untuk menggagalkan vonis mati tersebut," tekan Politisi Fraksi PKS DPR ini.

Ia menyebut Mesir sebagai salah satu negara yang pertama kali mendukung kemerdekaan Indonesia saat ini sedang mengalami kemunduran dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. "Demokrasi Mesir telah jauh mundur ke belakang, ini harus jadi pelajaran bagi kita," demikian Muzammil. (iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2