JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan, mengatakan, pemerintah tidak transparan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Dalam proses pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, kalangan serikat pekerja merasa pemerintah kurang transparan. Karena kami tidak dilibatkan secara utuh," kata Afif dalam acara diskusi Indonesia Podcast Show bertajuk "Omnibus Law di Mata Generasi Milenial" yang diselenggarakan Radio PemudaFm, di Jakarta, Kamis (13/2).
Menurut Afif, pelibatan stakeholder dalam proses pembuatan draft RUU Omnibus Law tidak utuh. Dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa harus ada partisipasi masyarakat.
"Masyarakat berhak memberikan masukan, baik lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja juga termasuk dalam masyarakat yang dituangkan dalam Pasal 96 Undang-Undang 12 Tahun 2011," ujar Afif.
Bahkan, Afif menyebut, serikat pekerja sampai saat ini masih belum memiliki draft RUU Omnibus Law. Padahal RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini telah diserahkan kepada DPR dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Idealnya, sebelum membuat draft RUU-nya ini resmi, libatkan kami, terbuka secara utuh. Apakah ada niat pengurangan nilai kesejahteraan serta perlindungan pekerja dan sebagainya," imbuhnya.
Afif menambahkan, revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selalu masuk dalam daftar Prolegnas setiap tahunnya. Bahkan, dalam setiap prosesnya, selalu terdapat potensi pengurangan hak-hak pekerja.
"Manakala kemudian RUU Omnibus Law khususnya Cipta kerja ini ada pengurangan nilai-nilai kesejahteraan, dan pengurangan nilai-nilai perlindungan kaum pekerja, sudah jelas bahwa sikap serikat pekerja akan menolak. Kaitannya dengan itu, karena ada kekhawatiran yang wajar dari kalangan kaum pekerja," lugas Afif.
Kekhawatiran ini, lanjutnya, lantaran tidak ada jaminan dari pemerintah sebagai inisiator Omnibus Law. Dalam perancangannya, pemerintah tidak menyebutkan ada atau tidaknya aturan yang menimbulkan degradasi hak-hak pekerja.
"Tidak ada jaminan tidak ada degradasi atau penurunan nilai kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja. Wajar serikat pekerja, serikat buruh ini menolak," ungkapnya.
Ditempat sama, Dr Emrus Sihombing mengatakan, sangat penting koordinasi dan komunikasi secara bersama-sama dengan masyarakat dalam membuat suatu perundang-undangan yang menyangkut kepentingan seluruh pekerja di Indonesia.
"Harus berkoordinasi dan bersama-sama dengan rakyat dalam membuat kebijakan. Dan harus dilakukan tanpa ada kepentingan politik atau kelompok tertentu," ujar pakar komunikasi Universitas Pasca Sarjana Pelita Harapan ini.(ryn/bh/amp) |