Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
FPI
Pemerintah Hanya Bisa Imbau FPI Ubah Sikap
Monday 20 Feb 2012 20:39:29
 

Massa Front Pembela Islam (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi masyarakat (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI). Meski kerap berbuat aksi anarkisme dalam aktivitasnya, pemerintah hanya bisa mengimbau ormas itu mengubah sikap lebih tertib dalam berorganisasi.

“FPI hanya diharapkan mengubah sikapnya dalam berorganisasi. Pemerintah takkan bia membubarkan ormas itu, karena dalam era demokrasi tidak bisa memaksa negara membubarkan FPI. Meski disadari civil society menolak keberadaan FPI. Ini menjadi dasar pemerintah untuk FPI berubah," kata anggota Komisi Independen Permanen HAM OKI asal Indonesia Siti Ruhaini Dzuhayatin, usai bertemu Presiden SBY di Istana negara, Jakarta, Senin (20/2).

Lemahnya upaya pembubaran organisasi masyarakat, menjadikan pemerintah dianggap hanya sekadar memberikan lip service terhadap misi kerukunan antarumat beragama. Namun, hal itu dibantah Komisi HAM OKI. "Kami harus memahami kesulitan dari pemerintah. Dan pemerintah membutuhkan dukungan dari civil society. Memang negara dalam era demokrasi tidak bisa membubarkan, tapi yang bisa bagaimana tuntutan-tuntutan organisasi seperti FPI itu mereformasi diri," jelas dia.

Presiden SBY, lanjut Dzuhayatin sempat menyampaikan bahwa Indonesia tidak bisa mentolerir kekerasan atas nama agama. Hal itu pun dalam agama tidak bisa dibenarkan. "Presiden menyatakan bahwa tidak ada kekerasan yang disahkan oleh agama. Hanya oknum yang membawa-bawa agama untuk melakukan kekerasan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota DPR asal Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal menyatakan bahwa kehadiran ormas yang kerap menimbulkan aksi kekerasan di masyarakat dipicu oleh ketidakhadiran pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan, khususnya kepolisian.

“Kekerasan demi kekerasan akan terus berlangsung. Ini adalah wujud pemerintah kalah, bukti bahwa aparat penegak hukum, khususnya polisi tidak bisa berbuat apa-apa dan gagal melindungi masyarakat. Kondisi seperti ini jangan terus dibiarkan," kata dia.

Sejumlah ormas, jelas Akbar, justru beralasan bahwa mereka melakukan kekerasan akibat polisi tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat bawah. Atas dasar itu, ormas berupaya menggantikan peran polisi. Padahal, apapun alasan yang digunakan, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan.

Saya tidak mau berpolemik. Tapi saya sangat berharap semua pihak turut mendorong pemerintah dalam menyelesaikan setiap masalah yang ada sesuai dengan prosedur. Dengan begitu tidak memunculkan tindak anarkistis yang justru merugikan masyarakat sendiri. Kalau memang tidak benar, sebaiknya diserahkan kepada serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tandasnya.(inc/wmr/rob)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2