Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
FPI
Pemerintah Hanya Bisa Imbau FPI Ubah Sikap
Monday 20 Feb 2012 20:39:29
 

Massa Front Pembela Islam (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi masyarakat (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI). Meski kerap berbuat aksi anarkisme dalam aktivitasnya, pemerintah hanya bisa mengimbau ormas itu mengubah sikap lebih tertib dalam berorganisasi.

“FPI hanya diharapkan mengubah sikapnya dalam berorganisasi. Pemerintah takkan bia membubarkan ormas itu, karena dalam era demokrasi tidak bisa memaksa negara membubarkan FPI. Meski disadari civil society menolak keberadaan FPI. Ini menjadi dasar pemerintah untuk FPI berubah," kata anggota Komisi Independen Permanen HAM OKI asal Indonesia Siti Ruhaini Dzuhayatin, usai bertemu Presiden SBY di Istana negara, Jakarta, Senin (20/2).

Lemahnya upaya pembubaran organisasi masyarakat, menjadikan pemerintah dianggap hanya sekadar memberikan lip service terhadap misi kerukunan antarumat beragama. Namun, hal itu dibantah Komisi HAM OKI. "Kami harus memahami kesulitan dari pemerintah. Dan pemerintah membutuhkan dukungan dari civil society. Memang negara dalam era demokrasi tidak bisa membubarkan, tapi yang bisa bagaimana tuntutan-tuntutan organisasi seperti FPI itu mereformasi diri," jelas dia.

Presiden SBY, lanjut Dzuhayatin sempat menyampaikan bahwa Indonesia tidak bisa mentolerir kekerasan atas nama agama. Hal itu pun dalam agama tidak bisa dibenarkan. "Presiden menyatakan bahwa tidak ada kekerasan yang disahkan oleh agama. Hanya oknum yang membawa-bawa agama untuk melakukan kekerasan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota DPR asal Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal menyatakan bahwa kehadiran ormas yang kerap menimbulkan aksi kekerasan di masyarakat dipicu oleh ketidakhadiran pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan, khususnya kepolisian.

“Kekerasan demi kekerasan akan terus berlangsung. Ini adalah wujud pemerintah kalah, bukti bahwa aparat penegak hukum, khususnya polisi tidak bisa berbuat apa-apa dan gagal melindungi masyarakat. Kondisi seperti ini jangan terus dibiarkan," kata dia.

Sejumlah ormas, jelas Akbar, justru beralasan bahwa mereka melakukan kekerasan akibat polisi tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat bawah. Atas dasar itu, ormas berupaya menggantikan peran polisi. Padahal, apapun alasan yang digunakan, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan.

Saya tidak mau berpolemik. Tapi saya sangat berharap semua pihak turut mendorong pemerintah dalam menyelesaikan setiap masalah yang ada sesuai dengan prosedur. Dengan begitu tidak memunculkan tindak anarkistis yang justru merugikan masyarakat sendiri. Kalau memang tidak benar, sebaiknya diserahkan kepada serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tandasnya.(inc/wmr/rob)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2