Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bangsa
Pemerintah Harus Perlakukan Ormas Sebagai Komponen Bangsa
2017-11-03 11:05:02
 

Wakil Ketua DPR RI Dr. Agus Hermanto menerima audiensi Gerakan Penerus Perintis Kemerdekaan.(Foto: @Dr_AgusHermanto)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna beberapa pekan lalu mendapat catatan dari tiga fraksi untuk segara direvisi, salah satu yang mengusulkan adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyampaikan usulan partai Demokrat mengenai beberapa hal yang perlu di revisi dalam UU Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Pertama, paradigma hubungan pemerintah dengan Ormas. "Demokrat memandang pemerintah harus memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa," jelas Agus dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (3/11).

Kedua, Demokrat menghendaki digunakan pendekatan Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 serta menghapus asas Cantarius Actus. "Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran Ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang," tandasnya.

Ketiga, Demokrat menghendaki tetap diberlakukan pasal yang bersifat implementasi dari nilai demokrasi, kontrol check and balance serta konsep Negara Hukum. Keempat, mengenai pihak yang menafsirkan Pancasila, dan UUD NRI 1945 serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga harus melalui putusan pengadilan.

"Demokrat menghendaki Sanksi pidana dan pidana tambahan dalam UU menggunakan sistem ancaman minimum khusus yang disebutkan secara tegas dalam norma pasal, serta sistem ancaman maksimum khusus yang merujuk pada KUHP," pungkasnya.(ria,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bangsa
 
  Indonesia Akan Maju Jika Jiwa Berkarya dan Ingin Bermanfaat Jadi Karakter Bangsa
  Nasionalisme Iptek dan Riset Berbasis Keanekaragaman Hayati Diperlukan Untuk Kemajuan Bangsa
  Bangsa Terbelah, Ini Menyedihkan
  Bangsa Yang Dikepung Masalah
  Refleksi Akhir Tahun 2019 Warganet: Indonesia Sudah 'On The Track' Menuju Bangsa Maju
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2