Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Pemerintah Harus Tanggulangi Peningkatan Pasien Covid-19
2021-01-13 13:55:04
 

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina.(Foto: Jaka/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan Covid-19 di Indonesia hingga kini terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pasien terpapar Covid-19 hingga Senin (11/1) mencapai 836.718 orang. Naiknya kasus Covid-19 ini mempengaruhi ketersediaan ruang isolasi untuk pasien, kekurangan kapasitas tempat tidur hingga menyebabkan kekurangan tenaga kesehatan.

Saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM dan Dirut PT Bio Farma, Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina meminta pemerintah menanggulangi peningkatan Covid-19 dengan menjalankan langkah preventif, kuratif dan promotif.

"Masyarakat jangan terus disalahkan dalam peningkatan Covid-19. Pemerintah harusnya menjadikan masyarakat sebagai perpanjangan tangan," ungkap Arzeti, Selasa (12/1).

Ketika ruang isolasi tidak bisa menampung pasien Covid-19 lagi, lanjut Arzeti, pemerintah harusnya membantu masyarakat dengan membuat skema bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri serta memberikan bantuan obat-obatan.

"Seharusnya pemerintah tidak hanya membicarakan vaksin saja, tetapi juga menginformasikan kepada masyarakat tentang isolasi mandiri, atau memberikan obat anti virus yang cukup mahal bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri, pemerintah harus buat skema untuk membantu masyarakat," ungkapnya.

Dalam paparannya, untuk meningkatkan daya tampung pasien Covid-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan meningkatkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit dari 15.000 menjadi 36.000. Ia juga telah menginstruksikan seluruh rumah sakit di Indonesia agar mengalokasikan minimal 30 persen kapasitas ruang rawat untuk pasien Covid-19.

"Saya telah menandatangi surat yang meminta rumah sakit di bawah Kemenkes secara temporer membambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19 dari 20 persen menjadi 30-40 persen. Saya sudah bicara dengan asosiasi rumah sakit swasta dan RS daerah untuk melakukan hal sama, agar dapat menampung pasien Covid-19," paparnya.(rnm/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2