Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Pemerintah Harus Terus Terang kepada DPR
Friday 04 Dec 2015 09:27:18
 

Ilustrasi. Logo DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR, Jefirstson Riwu Kore menyatakan, sebaiknya Pemerintah terus terang kepada DPR, terkait permasalahan di balik penyerapan anggaran yang tidak maksimal di tahun 2015 ini. Padahal, tahun anggaran 2015, berakhir kurang dari sebulan lagi.

Hal ini menanggapi penyerapan anggaran di Kemeneterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang hingga akhir November 2015, yang masih membukukan sebesar 61,95 persen, atau sebesar Rp 27,3 triliun dari total pagu anggaran 2015 sebesar Rp 44 triliun. Kemenristekdikti malah menargetkan penyerapan anggaran hinga 85,56 persen hingga akhir tahun ini.

“Jangan-jangan Pemerintah tidak punya duit (anggaran)? Jadi seolah-olah di-pending, sehingga tidak ada niat untuk mengerjakan program, karena tidak ada dananya. Oleh karena itu, Pemerintah harus terus terang kalau tidak memiliki dana,” tegas Jefri, di sela-sela raker dengan Kemenristekdikti, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Rabu (2/12).

Walaupun politisi F-PD ini mengakui Menristekdikti sudah berjuang keras untuk penyerapan anggaran, namun Pemerintah harus jujur apakah memang tidak ada anggaran untuk membiayai berbagai program itu. Pasalnya diketahui, hingga awal Desember ini, masih ada kekurangan penerimaan pajak hinga Rp 400-an triliunan dari target.

“Saya kurang optimis penyerapan anggaran dapat tercapai. Intinya, jika memang ada kendala, sebaiknya terbuka saja kepada kami. Supaya kita juga tahu. Jangan sampai terkesan Komisi X mengesahkan anggaran yang begitu besar kepada Kemenristekdikti, tapi karena tidak ada dana, sehingga program tidak dikerjakan,” geram Jefri.

Jika masih tetap seperti ini, politisi asal dapil NTT ini khawatir, hal ini akan menjadi boomerang bagi Kementerian.

Sebelumnya, Menristek menjelaskan capaian realisasi APBN 2015 per 30 November 2015, sebesar 61,95 persen, atau sebesar Rp 27,3 triliun dari total pagu anggaran 2015 sebesar Rp 44 triliun. Capaian itu meliputi program Belanja sebesar 89,92 persen, 57,37 persen untuk Barang, Modal sebanyak 29,96 persen, dan Bansos sebesar 97,82 persen.

“Prediksi hingga Desember 2015 sebesar 85,52 persen,” janji Menristek, sembari mengatakan bahwa pagu anggaran untuk 2016 sebesar Rp 40,63 triliun.(sf/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2