JAKARTA, Berita HUKUM - Guna meningkatkan kapasitas usaha dan struktur permodalan, pemerintah menyetujui penambahan modal negara kepada sejumlah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Negara (PTPN).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Februari 2013, pemerintah menambah modal negara kepada PTPN I sebesar Rp 7.542.270.399,00 melalui konversi hutang pokok perusahaan BUMN itu kepada PTPN IX berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.
Adapun PTPN II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 pada tanggal yang sama mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 2.214.91.243,00 melalui konversi hutang pokok PTPN II dari sebagian hutang pokok kepada PTPN IX sesuai perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.
PTPN IX berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp 1.553.151.970,00 melalui konversi hutang pokok kepada PTPN XVIII berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan tanggal yang sama, mengatur penambahan modal negara sebesar Rp 68.098.596,96 kepada PTPN XII melalui konversi hutang pokok BUMN itu kepada PTPN XXVI sesuai perjanjian tertanggal 23 Februari 1989.(es/skb/bhc/opn) |