Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PTPN
Pemerintah Konversikan Hutang Pokok Jadi Tambahan Modal Negara di PTPN
Sunday 03 Mar 2013 11:34:13
 

Gedung PT Perkebunan Negara (PTPN).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna meningkatkan kapasitas usaha dan struktur permodalan, pemerintah menyetujui penambahan modal negara kepada sejumlah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Negara (PTPN).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Februari 2013, pemerintah menambah modal negara kepada PTPN I sebesar Rp 7.542.270.399,00 melalui konversi hutang pokok perusahaan BUMN itu kepada PTPN IX berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.

Adapun PTPN II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 pada tanggal yang sama mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 2.214.91.243,00 melalui konversi hutang pokok PTPN II dari sebagian hutang pokok kepada PTPN IX sesuai perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.

PTPN IX berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp 1.553.151.970,00 melalui konversi hutang pokok kepada PTPN XVIII berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan tanggal yang sama, mengatur penambahan modal negara sebesar Rp 68.098.596,96 kepada PTPN XII melalui konversi hutang pokok BUMN itu kepada PTPN XXVI sesuai perjanjian tertanggal 23 Februari 1989.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PTPN
 
  2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
  Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
  Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
  Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
  PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2