Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
RUU Desa
Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
Tuesday 09 Oct 2012 10:04:06
 

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Wacana masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, memang terdapat dalam pembahasan RUU Desa yang nantinya akan dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR, ” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim, di Jakarta, Senin (8/10).

Dikatakan, masa jabatan kades enam tahun merupakan yang paling rasional, sebagaimana yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah.

“Jadi dalam pandangan kita, keputusan 6 tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa. Tidak adalah masa jabatan di atas itu,” ujar mantan Pjs Gubernur Aceh itu.

Menurut Tarmizi, hal yang paling penting dalam pembahasan RUU Desa, justru terkait penguatan pemberdayaan kelembagaan dan masyarakat desa ke depan. Demikian juga terkait kuota perempuan dalam mengisi jabatan pemerintahan di desa. Hal ini menurutnya masih terus dibicarakan antara pemerintah dengan DPR.

“Dalam UU 32/2004 dan draft RUU Desa, memang belum disebutkan secara detail mengenai kuota perempuan. Namun konsep pemberdayaan masyarakat ini sangat luas pengertiannya dan bila diteliti lebih dalam, kuota perempuan sudah dimasukkan di dalamnya. Jadi benar-benar ada perhatian pada seluruh aspek, termasuk aspek gender tentunya akan menjadi perhatian dalam RUU Desa," ujarnya kemudian.(dpg/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > RUU Desa
 
  Asosiasi Kepala Desa Jatim Tolak Larangan Kades Jadi Pengurus Parpol
  Pemerintah Ngotot Masa Jabatan Kades 6 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2