Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Inpres
Pemerintah Perbarui Inpres Pemberantasan Korupsi
Friday 30 Dec 2011 19:07:22
 

Wakil Presiden Boediono (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah siap memperbarui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan Inpres Nomor 17/2012. Inpres itu merupakan kelanjutan inpres sebelumnya yang dianggap harus lebih ditingkatkan pelaksanaannya itu.

"Inpres ini adalah kelanjutan dari yang belum kita laksanakan pada 2011. Inpres baru tersebut, juga berisikan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Inpres ini isinya langkah-langkah, prosedur, dan hal-hal yang terkait dengan sistem, bagaimana cara mencegah dan menangani kasus korupsi yang ada," kata Wapres Boediono di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (30/12).

Dalam Inpres itu nanti, lanjut dia, akan dijabarkan mengenai upaya pencegahan korupsi dari hal perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa dan sistem penganggaran yang lebih baik. "Tapi nantinya Inpres Nomor 17/2012 akan fokus pada pemberantasan korupsi, terutama pada instansi penegak hukum atau pelaksana penegak hukum," papar dia.

Menurut Boediono, Inpres Nomor 9/2011 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009-2014 di bidang pemberantasan korupsi yang difokuskan pada pencegahan korupsi. Dalam Inpres tersebut, instansi yang tercakup antara lain adalah Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.

Sedangkan Pelaksanaan rencana aksi ini dimonitor oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), dan secara periodik dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Inpres 9/2011 yang diterbitkan pada 12 Mei 2011 terdiri dari enam strategi, 11 program, 102 rencana aksi, dan 142 sub-rencana aksi yang meliputi 16 Kementerian/Lembaga dengan titik berat pada pencegahan korupsi terutama di bidang penegakan hukum.

Dalam kesmepatan ini, Wapres juga mengungkapkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami kenaikan 0,2 poin dari 2,8 menjadi 3. Kenaikan ini diperoleh selama setahun sejak Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2011 tentang pencegahan dan penanganan korupsi diterbitkan. "Indonesia sudah mencatat kemajuan yang luar biasa dan mengalami kenaikan tertinggi dalam periode 2004 hingga 2011," klaimnya.

Indeks persepsi korupsi Indonesia, kata Boediono, mengalami kemajuan yang berhasil menaruh posisi lebih baik dari pada kondisi pada 2004 lalu. Di tingkat ASEAN, IPK Indonesia berada di urutan yang cukup baik pula, dibandingkan negara Vietnam (2,9), Filipina (2,6), Laos (2,2), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,5). Tapi Indonesia masih di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4).(inc/wmr)



 
   Berita Terkait > Inpres
 
  Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
  Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
  Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
  Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
  Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2