JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah siap memperbarui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan Inpres Nomor 17/2012. Inpres itu merupakan kelanjutan inpres sebelumnya yang dianggap harus lebih ditingkatkan pelaksanaannya itu.
"Inpres ini adalah kelanjutan dari yang belum kita laksanakan pada 2011. Inpres baru tersebut, juga berisikan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Inpres ini isinya langkah-langkah, prosedur, dan hal-hal yang terkait dengan sistem, bagaimana cara mencegah dan menangani kasus korupsi yang ada," kata Wapres Boediono di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (30/12).
Dalam Inpres itu nanti, lanjut dia, akan dijabarkan mengenai upaya pencegahan korupsi dari hal perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa dan sistem penganggaran yang lebih baik. "Tapi nantinya Inpres Nomor 17/2012 akan fokus pada pemberantasan korupsi, terutama pada instansi penegak hukum atau pelaksana penegak hukum," papar dia.
Menurut Boediono, Inpres Nomor 9/2011 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009-2014 di bidang pemberantasan korupsi yang difokuskan pada pencegahan korupsi. Dalam Inpres tersebut, instansi yang tercakup antara lain adalah Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.
Sedangkan Pelaksanaan rencana aksi ini dimonitor oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), dan secara periodik dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Inpres 9/2011 yang diterbitkan pada 12 Mei 2011 terdiri dari enam strategi, 11 program, 102 rencana aksi, dan 142 sub-rencana aksi yang meliputi 16 Kementerian/Lembaga dengan titik berat pada pencegahan korupsi terutama di bidang penegakan hukum.
Dalam kesmepatan ini, Wapres juga mengungkapkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami kenaikan 0,2 poin dari 2,8 menjadi 3. Kenaikan ini diperoleh selama setahun sejak Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2011 tentang pencegahan dan penanganan korupsi diterbitkan. "Indonesia sudah mencatat kemajuan yang luar biasa dan mengalami kenaikan tertinggi dalam periode 2004 hingga 2011," klaimnya.
Indeks persepsi korupsi Indonesia, kata Boediono, mengalami kemajuan yang berhasil menaruh posisi lebih baik dari pada kondisi pada 2004 lalu. Di tingkat ASEAN, IPK Indonesia berada di urutan yang cukup baik pula, dibandingkan negara Vietnam (2,9), Filipina (2,6), Laos (2,2), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,5). Tapi Indonesia masih di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4).(inc/wmr)
|