Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kebakaran Hutan
Pemerintah Riau Dinilai Tidak Patuh dalam Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Saturday 11 Oct 2014 01:43:28
 

Tim Gabungan Nasional Umumkan Hasil Audit Kepatuhan Pemerintah Daerah dan Perusahaan di Provinsi Riau. (Foto: Dok.Tim Komunikasi Publik Badan Pengelola REDD+)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan mengumumkan hasil audit di Provinsi Riau yang dilaksanakan sepanjang periode 1 Juli - 25 Agustus 2014 terhadap 6 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 17 perusahaan swasta (terdiri dari perusahaan perkebunan dan perusahaan kehutanan) yang dilakukan dalam 4 tahap.

Hasil audit menunjukkan bahwa 5 (lima) perusahaan perkebunan tergolong tidak patuh, sementara dari 12 (dua belas) perusahaan kehutanan terdapat 1 (satu) perusahaan yang sangat tidak patuh, 10 (sepuluh) tergolong tidak patuh dan 1 (satu) perusahaan kurang patuh.

Sedangkan audit terhadap 6 (enam) pemerintah kabupaten/kota menunjukkan 1 (satu) kabupaten patuh, 1 (satu) kabupaten cukup patuh dan 4 (empat) kurang patuh.

Pemilihan provinsi Riau sebagai obyek audit pertama pelaksanaan audit kepatuhan ini disebabkan fakta bahwa 93,6% dari 12.541 titik panas dalam periode 2 Januari – 13 Maret 2014 yang terdapat di lahan gambut berada di wilayah tersebut.

Hal tersebut menyebabkan kerugian ekonomi dan beban sosial bagi masyarakat Riau, yang mendesak diperlukannya aksi pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan secara strategis di masa mendatang.

Audit terhadap kepatuhan Pemerintah Daerah dan perusahaaan swasta dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu strategi untuk meminimalisir kasus kebakaran.

Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BP REDD+, UKP4, para ahli, serta asisten teknis.

Khusus di Provinsi Riau, tim gabungan dipimpin oleh Prof. Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor.

“Kegiatan audit ini merupakan tindak lanjut dari 13 Rencana Aksi yang disepakati Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Kementerian dan Lembaga terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tingkat nasional pada 12 Juni 2014 lalu,” kata Pelaksana Tugas Menteri Kehutanan Republik Indonesia Chairul Tanjung

Audit dilakukan dengan menyentuh 3 aspek yaitu sistem, sarana prasarana dan sumber daya manusia, serta biofisik.

Tim Audit memeriksa bahwa Pemerintah Daerah dan Perusahaan memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui kemampuan deteksi dini, merespon secara dini dan mampu menanggulangi kebakaran.

Sementara dari aspek sarana dan prasana serta sumber daya manusia, Pemerintah Daerah dan Perusahaan diharapkan memiliki kualitas dan kuantitas yang memadai dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.

Secara biofisik, Tim Audit juga memastikan bahwa perusahaan berada di lahan gambut dalam yang mudah terbakar. Apabila terdapat keterlanjuran maka diperlukan prasyarat yang ditentukan secara spesifik atau rekomendasi agar terdapat revisi luas lahan.

“Diperlukan kesadaran kolektif dan kerjasama secara integratif dalam memastikan semua pihak berperan dan menunjukkan komitmen bagi pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemeliharaan lingkungan hidup pada umumnya. Perusahaan idealnya diawasi oleh Pemerintah Daerah di tempat mereka beroperasi dan kinerja Pemerintah Daerah diawasi oleh Pemerintah Pusat,” imbuh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Balthasar Kambuaya.

Balthasar Kambuaya mengakui aksi audit kepatuhan menjadi indikator yang sangat valid dalam membantu tupoksi kementerian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama di daerah-daerah dengan ekosistem hijau.

Menanggapi hasil audit perusahaan perkebunan yang tergolong tidak patuh, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Suswono menyatakan akan hasil audit menjadi pemicu bagi kementeriannya guna mengevaluasi kembali tanggung jawab perusahaan perkebunan terhadap lingkungan kerja.

“Mencegah kebakaran merupakan salah satu cara strategis dalam upaya menurunkan tingkat emisi karbon yang dihasilkan sektor hutan dan lahan di Indonesia. Audit kepatuhan merupakan instrumen tepat untuk menyebarluaskan pembelajaran, menegakkan peraturan dan memberi efek jera bagi pelaku pembakaran hutan,” papar Kepala Badan Pengelola REDD+ Heru Prasetyo

Adapun Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto menyampaikan apresiasi terhadap program audit kepatuhan perdana di tingkat provinsi ini. Menurut Kuntoro pelaksanaan audit membuktikan bahwa rencana aksi yang telah disepakati berhasil menumbuhkan semangat dan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang telah menjadi momok bagi masyarakat dan negara selama bertahun-tahun.

“Kami harap, audit kepatuhan ini dapat segera dilakukan di wilayah-wilayah lain di Indonesia dan membawa efek positif bagi masa depan hutan di Indonesia,” pungkas Kuntoro. (bhc/ist/mat)



 
   Berita Terkait > Kebakaran Hutan
 
  Penanganan dan Mitigasi Karhutla, Komisi IV Dukung KLHK Perbanyak Pelibatan Masyarakat
  Panglima TNI: Tanpa Kebersamaan Karhutla Tidak Dapat Diatasi
  Kebakaran Hutan Australia: PM Akui Kesalahan Penanganan Kisis Karhutla di Negaranya
  Negeri di Atas (Awan) Asap!
  Bencana Asap Karhutla Coreng Diplomasi Sawit Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2