Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemendikbud
Pemerintah Rintis Sekolah Bertaraf Internasional
Thursday 22 Mar 2012 02:34:04
 

Mendikbud, Muhammad Nuh menyampaikan sejumlah perkembangan pendidikan di tanah air kepada wartawan, Rabu, 21/3/2012 (Foto: BeritaHUKUM.com/Boy)
 
JAKARTA. (BeritaHUKUM.com) � Salah satu pekerjaan rumah Pemerintah di bidang pendidikan adalah peningkatan mutu pendidikan. Melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), upaya peningkatan mutu dipenuhi dengan merintis Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) sebagai salah satu solusi.

Adapun Program SBI berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilaksanakan oleh keempat Direktoratnya, yaitu: Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, peningkatan mutu pendidikan merupakan target strategis Mendikbud, ditempuh melalui Visi Kemdiknas periode 2010 -2014.

�Kami harapkan pada tahun 2025 nantinya, mayoritas bangsa Indonesia merupakan insan cerdas komprehensif dan kompetitif. Ini pun akan terkait dengan program SBI,� papar Nuh pada BeritaHUKUM.com di Jakarta, Rabu (21/3).
Adapun dasar hukum pendidikan telah diatur melalui UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional. Sedangkan program SBI terintegrasi dalam Pasal 50 UU No. 20/2003. Isi Pasal tersebut menepis keraguan publik akan peluang terjadinya diskriminasi. Isi Pasal 50 menyebutkan tentang Sistem Tata Kelola Pendidikan Nasional, sepenuhnya ada dalam tanggung jawab Pemerintah.

Tegas Guna Pengembangan SBI
Meski tidak bertentangan dengan UU Pendidikan Nasional, pemerintah akan bersikap tegas pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang tidak menerima siswa miskin. Berdasarkan UU itu, RSBI harus mengalokasikan 20 persen - 25 persen bagi siswa miskin.

"Nanti kita akan cek, apakah RSBI sudah memenuhi itu? Harusnya tidak demikian," tegas Agus Sartono, Deputi Bidang Pendidikan Kemenko Kesra, Rabu (21/3), di Jakarta.

Menurutnya, RSBI bagian yang terintegral dengan sistem pendidikan nasional sejalan dengan UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional. Jadi, RSBI diskriminasi itu tidak benar karena RSBI media sarana untuk memberikan kecakapan lebih.

Menko Kesra, Agung Laksono, menambahkan, tidak ada diskriminasi dalam penyelenggaraan RSBI. Ini sejalan dengan education for all. Terkait penggunaan bahasa Inggris, boleh digunakan dalam proses belajar mengajar, asal bahasa Indonesia tetap digunakan sebagai bahasa pengantar.

"Bahasa Indonesia wajib sebagai bahasa pengantar pendidikan" tegas menteri.

Bagi siswa miskin, pemerintah juga sudah menyediakan program beasiswa untuk SD hingga perguruan tinggi. Jadi tidak ada kastanisasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Terbukti dari 40 juta siswa miskin, sudah 24 juta siswa yang sudah mendapatkan beasiswa. Sisanya masih dalam proses," tambah Agung. (boy)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2