Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Pemerintah Tetap Naikan Harga TDL 10 Persen
Thursday 29 Sep 2011 22:56:12
 

Ilustrasi instalasi listrik (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah akan tetap menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) hingga 10 persen. Langkah ini akan tetap diambil, biarpun akan berpengaruh berkurangnya subsidi. Dengan begitu, kenaikan TDL bisa dilakukan. Demikian ditegaskan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Darwin Zahedy Saleh, saar raker dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (29/9).

Menteri menambahkan, rencana kenaikan TDL sudah merupakan hasil kajian penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia ( LPEM-UI). Dari hasil kajian tersebut bahwa kenaikan TDL tidak berpengaruh terhadap industri. "Meskipun berimplikasi kepada subsidi, rencana kenaikan TDL sebesar 10 persen harus bisa dilaksanakan," tandasnya.

Berdasarkan kajian itu, lanjut dia, akan berdampak terhadap inflasi sebesar 0,18-0,57 persen dari inflasi 2012 yang diperkirakan mencapai 5,3 persen.

Paparan wakil pemerintah ini, menuani pro dan kontra dari anggota parlemen baik yang bertanya maupun menanggapi. Hingga kini pembahasan masih terus berlanjut, membahas terkait rencana pemerintah tersebut. Sekedar diketahui, berdasarkan nota keuangan APBN 2012, menyebutkan pemerintah berencana menaikkan harga TDL 10-15 persen pada April 2012 mendatang.

Menanggapi rencana itu, Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Rina Fahmi Idris mengungkapkan, kenaikan TDL itu akan sangat terasa dampaknya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM). Imbas langsungnya adalah daya saing mereka yang akan terpuruk. “Turunnya daya saing UKM pada akhirnya ikut menurunkan daya saing bangsa,” jelas dia.

Jika kenaikkan tariff listrik 10 persen sudah tidak dapat lagi ditunda, menurut dia, pemerintah tidak secara kaku menerapkannya kepada semua sisi mulai dari pengusaha kelas besar hingga UKM. Sebaiknya harus ada pembedaan atau kalsifikasi jelas mengenai tariff listrik antara pengusaha besar dengan UKM. “Ingat, 90 persen pelaku usaha adalah UKM. Pemerintah harus melihat sisi itu, agar perekonomian bangsa dapat diperkuat dan berdaya saing tinggi,” tandasnya.(tnc/ind/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2