Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MRT
Pemilik Lahan Korban Proyek MRT Kesal
Thursday 08 Dec 2011 21:34:49
 

Proyek MRT Lebak Bulus-Bundaran HI segera dilaksanakan pada 2012 mendatang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Musyawarah penawaran harga untuk pembebasan lahan proyek Mass Rapid Transit (MRT) Lebakbulus-Bundaran HI yang berlangsung di kantor Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/12), berlangsung ricuh. Pasalnya, 39 pemilik lahan yang datang, tidak puas dengan penjelasan yang diberikan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan.

Selain memprotes masalah pembayaran, pemilik lahan yang rata-rata memiliki usaha di Jalan Fatmawati Raya itu juga menuntut pemkot setempat memperhatikan kelangsungan usaha mereka. "Ini bukan masalah uang dan harga yang ditawarkan. Tapi ke depan usaha kita bagaimana?" kata Mahis, seorang pemilik lahan yang terancam kena gusuran.

Ia juga menyesalkan sikap Tim P2T yang sebelumnya tidak memberikan sosialisasi secara rinci mengenai pembangunan jalur MRT yang rencananya dimulai pada 2012 mendatang. Begitu pula dengan surat undangan musyawarah ini pun baru diterima Rabu (7/12) sore. "Rencananya, pembangunan akan berlangsung selama lima tahun. Pembangunan yang dilakukan berada di halaman toko kmai. Tentu saja, kami tidak bisa lagi usaha. Lalu, siapa yang akan menggaji karyawan? Apa mau di PHK semua?," ujarnya.

Di wilayah Kecamatan Cilandak, rencananya akan terdapat empat stasiun termasuk depo utama. Untuk bidang tanah yang terkena rencana pembangunan stasiun, pihak P2T memberikan penawaran Rp 11,305 juta per meter persegi.

Sementara itu, Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang juga Sekretaris P2T Jakarta Selatan, Shita Damayanti menyangkal, pihaknya tidak melakukan sosialisasi sebelumnya. Jajarannya sudah mengadakan sosialisasi sebelum melakukan musyawarah penawaran harga.

"Kami sudah undang mereka ke kantor walikota. Semuanya sudah dijelaskan soal rencana kerja proyek tersebut, baik dari P2T maupun kontraktornya langsung untuk teknis. Tapi kami akan coba lagi bermusyawarah dan meninjau ke lapangan apa ada yang salah dengan cara kita nanti," tandasnya.(bjc/bie)



 
   Berita Terkait > MRT
 
  MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
  PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
  Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
  Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
  Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2