Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KKP
Pemilik Rumah Bibit Lobster Dibawah 200 Gram untuk Ekspor Ditangkap Polisi
2016-12-23 19:56:26
 

Tampak Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers terkait penagkapan puluhan ribu bibit Lobster.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah rumah beralamat Kampung Jombang RT 01/03, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan mengamankan MI sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat pemeliharaan bibit Lobster (benur) yang diduga untuk di ekspor.

"Menurut pengakuannya tersangka, bibit lobster di ekspor ke Vietnam dan Cina," ujar Kombes Wahyu Hadiningrat, Jumat (23/12).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

"Dalam Permen Kelautan dan Perikanan di jelaskan bahwa lobster ukuran di bawah 200 gram dilarang di ekspor," jelasnya.

Bibit Lobster jenis pasir di Indonesia di hargai Rp 25.000 per ekor, sedangkan harga di Vietnam harga bibit Lobster jenis pasir di hargai Rp 150.000 per ekor. Jika, kita sabar saat pembesaran bibit Lobster mencapai diatas 200 gram, akan menambah nilai jual.

"Harga bibit lobster yang mahal jenis mutiara, harga per ekor mencapai Rp 150.000," ungkapnya.

Sementara harga lobster jenis muatiara yang besar, per kilo di Vietnam dijual mencapai 3 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27.000 bibit lobster jenis pasir, 1.500 bibit lobster jenis mutiara, 100 toples plastic berlubang, satu tagung gas, satu alat blower (penyaring oksigen) dan satu water chiller (pendingin air).(bh/as)



 
   Berita Terkait > KKP
 
  Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
  Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
  Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
  Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
  Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2