JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah rumah beralamat Kampung Jombang RT 01/03, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan mengamankan MI sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat pemeliharaan bibit Lobster (benur) yang diduga untuk di ekspor.
"Menurut pengakuannya tersangka, bibit lobster di ekspor ke Vietnam dan Cina," ujar Kombes Wahyu Hadiningrat, Jumat (23/12).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
"Dalam Permen Kelautan dan Perikanan di jelaskan bahwa lobster ukuran di bawah 200 gram dilarang di ekspor," jelasnya.
Bibit Lobster jenis pasir di Indonesia di hargai Rp 25.000 per ekor, sedangkan harga di Vietnam harga bibit Lobster jenis pasir di hargai Rp 150.000 per ekor. Jika, kita sabar saat pembesaran bibit Lobster mencapai diatas 200 gram, akan menambah nilai jual.
"Harga bibit lobster yang mahal jenis mutiara, harga per ekor mencapai Rp 150.000," ungkapnya.
Sementara harga lobster jenis muatiara yang besar, per kilo di Vietnam dijual mencapai 3 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27.000 bibit lobster jenis pasir, 1.500 bibit lobster jenis mutiara, 100 toples plastic berlubang, satu tagung gas, satu alat blower (penyaring oksigen) dan satu water chiller (pendingin air).(bh/as) |