Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Pemilu 2014 Rawan Intervensi Parpol
Monday 29 Aug 2011 23:36:02
 

Para pemilihan dalam Pemilu 2011 lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
 
JAKARTA-Penyelenggaraan pemilu pada tahun 2014 mendatang diprediksi lebih rawan mendapat intervensi dari partai politik. Pasalnya, dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang tengah dikerjakan DPR bersama pemerintah, terlalu banyak pasal yang mengatur campur tangan parpol.

"Kalau dilihat dari draf, dan pasal-pasal yang sudah disetujui, semuanya dikasih ruang lebih banyak untuk mengintervensi. Jadi mereka sudah mengintervensi dari membuat aturan mainnya," ujar Hadar Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Senin (29/8).

Salah satu pasal yang mencerminkan kuatnya intervensi, seperti dikutip mediaindonesia, pasal mengenai aturan bahwa setiap parpol yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary treashold/PT) pada pemilu sebelumnya, memiliki masing-masing satu perwakilan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain parpol, pemerintah juga berkeinginan kuat untuk masuk menjadi salah satu unsur dalam DKPP. Namun, usulan itu belum diamini oleh DPR dan menjadi perdebatan hingga saat ini. "DKPP itu bisa memberhentikan orang loh. Jadi kalau ada orang yang dianggap bermasalah dan menghalangi partainya, dia bisa diberhentikan, kan begitu sederhananya. Jadi tidak bisa, ini kelihatan dibuka ruang-ruang intervensi," ujarnya.

Hadar menegaskan, baik parpol maupun pemerintah seharusnya tidak masuk menjadi unsur dalam DKPP. "Ini pengertian keliru, seharusnya pemerintah dan orang parpol tidak boleh masuk DKPP. Terus siapa? Ya dibentuk dari unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat. Lima orang cukup."

Selain keterlibatan dalam DKPP, aturan lain yang menunjukkan intervensi kuat dari parpol adalah, dalam pembuatan alat-alat teknis, KPU diwajibkan melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR. "Ruang kontrol DPR itu kan banyak. Perbaikan DPT dikasih ke mereka, dibiayai negara. DPR juga bisa memanggil kalau ada yang meragukan, mereka bisa sidak ke penyelenggara pemilu. Mereka juga bisa melapor ke Bawaslu dan ke MK. Itu dong yang dijalankan," cetusnya.

Intervensi lainnya terlihat kuat dalam aturan lain yang masih juga diperdebatkan. Yakni jangka waktu mundur dari parpol, bagi politisi yang ingin mendaftar sebagai komisioner KPU. "Bayangkan, mereka mau masuk disetiap lini. Saya heran kepala mereka ini. Mereka tidak percaya untuk melindungi kepentingan mereka, lalu mereka mengurus sendiri. Ini cara berpikir yang tidak tepat, karena yang diutamakan kepentingan partainya sendiri," tukasnya. (mic/rob)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2