Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pemkot Jakarta Selatan Ancam Segel Kantor Greenpeace
Tuesday 08 Nov 2011 00:38:44
 

Aksi unjuk rasa di depan kantor Greenpeace Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Selatan segera menyegel kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace. Kantor yang terletak di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu, dianggap menyalahi peruntukan di wilayahnya.

Kawasan Kemang tersebut, hingga kini diperuntukan sebagai kawasan pemukiman, bukan kawasan perkantoran. Atas dasar tersebut, Pemkot Jakarta Seletan mendesak LSM yang bermarkas di Belanda itu, untuk segera pindah dari kawasan Kemang. "Jika tidak segera pindah, kami sudah siapkan segel karena kantor itu jelas menyalahi peruntukan," kata Kasudin P2B Jakarta Selatan Widyo Dwiyono di Jakarta, Senin (7/11).

Hal senada juga dilontarkan Kepala Seksi P2B Kecamatan Mampangprapatan, Budi Syahputra. Menurut dia, dalam pekan ini, pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada Greenpeace. Jika tidak mengindahkannya, baru akan melakukan penyegelan. "Mungkin lusa kami kirim surat peringatan ke Greenpeace. Jika dalam waktu tiga hari kemudian tidak ditanggapi juga, kami akan lakukan penyegelan," tegas Budi.

Lurah Bangka, Dedih Suhada menambahkan, pihaknya telah memberi instruksi kepada RT dan RW di mana kantor Greenpeace itu berada untuk mengawasi aktifitas LSM asing tersebut. "Saya juga sudah meminta agar Greenpeace memindahkan kantornya dari kawasan Bangka ini ke tempat yang sudah memiliki izin peruntukan usaha," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kantor Greenpeace saat ini dilengkapi fasilitas layaknya rumah mewah atau kantor perusahaan ternama. Markas Greenpeace yang bercat putih ini terlihat seperti rumah tinggal yang mentereng. Pada bagian kanan pintu gerbang kantor berlantai dua itu, hanya plang berukuran 100 x 50 cm bertuliskan Green¬peace Southeast Asia Indonesia Office, yang bisa dijadikan sebagai penanda.

Kantor Greenpeace juga dilengkapi kartu akses, sehingga untuk masuk ke kantor ini, para staf Greenpeace wajib memasukkan kode lalu menempelkan sidik jari di atas pemindai. Jika kode cocok dan sidik jarinya terdaftar, pintu akan terbuka. Bukan itu saja, bagian pojok atas lobi juga dipasangi kamera CCTV untuk memantau situasi dan gerak-gerik tamu.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2