Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ormas
Pemohon Telah Membentuk Ormas Perak Indonesia
2017-12-12 10:23:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Senin (11/12). Sidang yang dimohonkan Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna.

Dalam sidang perbaikan, Muhamad Sahal selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan, di antaranya adalah argumentasi yang memperkuat legal standing para Pemohon. Kedudukan Pemohon sebagai ormas dengan nama Perkumpulan Tuna Karya untuk Konstitusi Indonesia (Perak Indonesia).

"Dalam berita acaranya telah diajukan sebagai bukti tambahan dan tengah diajukan pada notaris dan apabila telah terbit aktanya, akan para Pemohon susulkan pada kesempatan berikutnya," terang Sahal.

Menurut para Pemohon, pada 24 Oktober 2017, DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Republik Indonesia tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Para Pemohon pun menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan (process due of law). Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Sebelum mengakhiri persidangan, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengesahkan bukti terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 94/PUU-XV/2017. "Dengan demikian, hasil dari persidangan akan disampaikan ke Rapat Permusyawaran Hakim dan para Pemohon menunggu kabar dari kepaniteraan," tutup Wakil Ketua MK Anwar.(Sri Pujianti/LA)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2