JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Senin (11/12). Sidang yang dimohonkan Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna.
Dalam sidang perbaikan, Muhamad Sahal selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan, di antaranya adalah argumentasi yang memperkuat legal standing para Pemohon. Kedudukan Pemohon sebagai ormas dengan nama Perkumpulan Tuna Karya untuk Konstitusi Indonesia (Perak Indonesia).
"Dalam berita acaranya telah diajukan sebagai bukti tambahan dan tengah diajukan pada notaris dan apabila telah terbit aktanya, akan para Pemohon susulkan pada kesempatan berikutnya," terang Sahal.
Menurut para Pemohon, pada 24 Oktober 2017, DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Republik Indonesia tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Para Pemohon pun menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan (process due of law). Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
Sebelum mengakhiri persidangan, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengesahkan bukti terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 94/PUU-XV/2017. "Dengan demikian, hasil dari persidangan akan disampaikan ke Rapat Permusyawaran Hakim dan para Pemohon menunggu kabar dari kepaniteraan," tutup Wakil Ketua MK Anwar.(Sri Pujianti/LA) |