DENPASAR (BeritaHUKUM.com) � Pemprov Bali melalui Biro Humas Sekretariat Daerah (Setda) melaporan lembaga penyiaran swasta stasiun Bali TV kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali. Pengaduan yang disampaikan secara resmi dengan surat Karo Humas Setda Provinsi Bali Nomor 485/837/Humas tertanggal 8 Maret 2012 itu, intinya menyatakan bahwa keberatan atas penayangan berita stasiun Bali TV menyangkut konsep ngayah dan perhatian Pemprov Bali kepada desa pakraman, khususnya paska kegiatan simakrama Gubernur Bali Mangku Pastika di Buleleng, Sabtu (25/2) lalu.
Tayangan pemberitaan teve yang semula mengangkat pernyataan Bendesa Pakraman Jagaraga I Nyoman Sura itu berkembang menjadi opini publik dengan diangkatnya pendapat sejumlah narasumber. Mereka antara lain pendapat Dekan Fakultas Sastra Unud, pemerhati budaya dan narasumber lainnya oleh Bali TV. Sayangnya, opini publik yang disiarkan Bali TV tersebut sangat tendensius dan dibesar-besarkan.
Kesan tendensius dan dibesar-besarkan tampak jelas pada beberapa tayangan Bali TV pasca penayangan klarifikasi Karo Humas Setda Provinsi Bali menyangkut topik ngayah dan perhatian kepada desa pakraman yang ditayangkan Bali TV pada 3 Maret 2012. Dalam tayangan tersebut, Karo Humas I Ketut Teneng telah menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah memberikan insentif sejak 2001 melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Meski Humas telah menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah memberikan insentif, ternyata Bali TV masih tetap menayangkan berita Pemprov Bali tidak memiliki solusi untuk memberikan insentif kepada prajuru desa pakraman. Stasiun teve lokal ini sengaja mengarah opini pada kurangnya perhatian Pemprov Bali terhadap desa pakraman dan prajurunya.
Atas dasar itulah Karo Humas menyimpulkan bahwa substansi materi tayangan Bali TV yang masih tetap menayangkan opini bahwa Pemprov tidak memiliki solusi untuk memberikan insentif sangat bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang mewajibkan penyelenggara siaran menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik seperti : akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak membuat berita bohong dan fitnah.
�Pemprov Bali sangat dirugikan oleh tayangan Bali TV tersebut, Untuk itu, Pemprov Bali menyampaikan keberatan dan selanjutnya meminta KPID Bali mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,� demikian kutipan dalam surat pengaduan yang ditandatangani Karo Humas Setda Provinsi Bali I Ketut Teneng yang diterima staf KPID Bali Ni Nengah Serini. Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Bali, Ketua KPI Pusat dan Ketua Dewan Pers.(mbc/sut)
|