Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pemprov Beri Tanda Cat Merah Bagi Pohon Rawan Tumbang
Saturday 28 Jan 2012 19:39:02
 

Pohon tumbang di Jakarta tak hanya merusak kendaraan warga, tapi juga menelan korban jiwa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.cum) – Insiden pohon tumbang akibat hujan lebat disertai angin kecang yang merusak kendaraan serta merenggut korban jiwa, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bertindak cepat. Upaya mencegah terulangnya peristiwa tersebut, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta memberi tanda kepada pohon yang rawan tumbang dengan cat merah.

Dengan pemberian tanda itu, diharapkan masyarakat lebih waspada serta tidak berteduh di bawah pohon tersebut. Apalagi pada saat hujan lebat yang disertai angin kencang. "Penandaan dengan cat berwarna merah merupakan peringatan bagi petugas dan warga bahwa pohon tersebut rawan tumbang," kata Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Catharina Suryowati di Jakarta, Sabtu (28/1).

Menurut dia, sejak 2007 hingga saat ini, jajarannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 100 ribu pohon. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak dua ribu pohon dinyatakan sudah tidak layak sehingga akan ditebang karena rawan tumbang. "Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan dan hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap pohon-pohon yang ada di wilayah DKI Jakarta. Nantinya, pohon itu akan ditebang untuk diganti dengan pohon kualitasnya lebih baik, yakni mahoni,” jelasnya.

Penelitian dan pemeriksaan pohon, imbuh Catharina, dilakukan dengan menggunakan alat bor yang bisa mengetahui kondisi pohon masih layak atau tidak. Dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan tersebut, Dinas Pertamanan menggandeng peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB). “Dengan begitu diharapkan didapatkan data akurat mengenai pohon-pohon yang harus segera ditebang dan diganti,” tandasnya.

Sementara peneliti IPB Nisar Nasrullah menjelaskan, penelitian dan pemeriksaan pohon meliputi beberapa kategori, di antarnya adalah normal, layak, kurang layak dan tidak layak. Untuk kategori normal dan layak, tidak perlu dikhawatirkan, karena kondisinya masih bagus. Untuk kategori kurang layak, ciri-cirinya bisa dilihat dari kondisi pohon yang rusak pada bagian bawahnya, kulit luar pohon terlihat pecah-pecah dan berjamur. “Kategori tersebut masih bisa diselamatkan dengan cara melakukan pemangkasan, agar bebannya berkurang,” jelas dia.

Sedangkan untuk pohon dengan kategori tidak layak, kerusakan yang dialami sudah lebih dari 30 persen. Kondisi pohon dengan kategori tersebut sudah tidak bisa lagi diselamatkan dan harus ditebang. Cirinya, pohon tersebut sudah keropos lebih dari 50 persen. “Dengan kondisi seperti itu, sudah tidak ada pilihan lain selain ditebang. Karena pohon dengan kondisi tersebut sudah pasti rawan tumbang,” tandas Nisar.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2