JAKARTA (BeritaHUKUM.cum) – Insiden pohon tumbang akibat hujan lebat disertai angin kecang yang merusak kendaraan serta merenggut korban jiwa, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bertindak cepat. Upaya mencegah terulangnya peristiwa tersebut, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta memberi tanda kepada pohon yang rawan tumbang dengan cat merah.
Dengan pemberian tanda itu, diharapkan masyarakat lebih waspada serta tidak berteduh di bawah pohon tersebut. Apalagi pada saat hujan lebat yang disertai angin kencang. "Penandaan dengan cat berwarna merah merupakan peringatan bagi petugas dan warga bahwa pohon tersebut rawan tumbang," kata Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Catharina Suryowati di Jakarta, Sabtu (28/1).
Menurut dia, sejak 2007 hingga saat ini, jajarannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 100 ribu pohon. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak dua ribu pohon dinyatakan sudah tidak layak sehingga akan ditebang karena rawan tumbang. "Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan dan hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap pohon-pohon yang ada di wilayah DKI Jakarta. Nantinya, pohon itu akan ditebang untuk diganti dengan pohon kualitasnya lebih baik, yakni mahoni,” jelasnya.
Penelitian dan pemeriksaan pohon, imbuh Catharina, dilakukan dengan menggunakan alat bor yang bisa mengetahui kondisi pohon masih layak atau tidak. Dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan tersebut, Dinas Pertamanan menggandeng peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB). “Dengan begitu diharapkan didapatkan data akurat mengenai pohon-pohon yang harus segera ditebang dan diganti,” tandasnya.
Sementara peneliti IPB Nisar Nasrullah menjelaskan, penelitian dan pemeriksaan pohon meliputi beberapa kategori, di antarnya adalah normal, layak, kurang layak dan tidak layak. Untuk kategori normal dan layak, tidak perlu dikhawatirkan, karena kondisinya masih bagus. Untuk kategori kurang layak, ciri-cirinya bisa dilihat dari kondisi pohon yang rusak pada bagian bawahnya, kulit luar pohon terlihat pecah-pecah dan berjamur. “Kategori tersebut masih bisa diselamatkan dengan cara melakukan pemangkasan, agar bebannya berkurang,” jelas dia.
Sedangkan untuk pohon dengan kategori tidak layak, kerusakan yang dialami sudah lebih dari 30 persen. Kondisi pohon dengan kategori tersebut sudah tidak bisa lagi diselamatkan dan harus ditebang. Cirinya, pohon tersebut sudah keropos lebih dari 50 persen. “Dengan kondisi seperti itu, sudah tidak ada pilihan lain selain ditebang. Karena pohon dengan kondisi tersebut sudah pasti rawan tumbang,” tandas Nisar.(bjc/irw)
|