Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pemprov DKI Awasi Ketat Pertumbuhan Mini Market
Tuesday 07 Feb 2012 17:21:51
 

Sejak beberapa tahun belakangan ini, mini market makin menjamur di Jakarta dan dikhawatirkan mematikan pasar tradisional dan pedangan kecil (Ilutrasi Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Maraknya pertumbuhan mini market di Jakarta, dikhawatirkan dapat mematikan pasar tradisional. Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan secara ketat pembangunan mini market yang ada di wilayah ibu kota.

Pertumbuhan mini market itu akan diawasi secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. “Perizinan pendirian minimarket di Jakarta tetap mengacu sesuai dengan peruntukannya. Prinsipnya, setiap usaha baru tidak boleh mematikan dan merugikan usaha lainnya. Dan tetap harus mengacu pada Perda No 2/2002,” kata Gubernur DKI Fauzi Bowo di Balaikota, Jakarta, Selasa (7/2).

Pengawasan secara ketat ini, menyusul pemberlakuan Instruksi Gubernur DKI Jakarta (Ingub) Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta yang kemudian dicabut melalui Ingub Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Kini, pengawasan secara ketat dilakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2002 itu.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 itu, mengatur pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi dan minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 m2, harus minimal berjarak satu kilometer dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket atau hipermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.

Sedangkan Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta Bidang Perekonomian dan Administrasi Hasan Basri Saleh mengungkapkan, Ingub ini telah disampaikan kepada lima walikota untuk segera dijalankan. “Pemberian izin minimarket baru merupakan kewenangan walikota sebagai pemimpin di wilayah. Karena itu, mereka telah diperintahkan melaksanakan kebijakan baru ini,” kata Hasan.

Hasan menambahkan, Ingub DKI Nomor 7 Tahun 2012 dikeluarkan berdasarkan hasil pantauan dan evaluasi ketaatan para pebisnis minimarket melaksanaan Ingub Nomor 115 Tahun 2006. Evaluasi dan pantauan tersebut dilakukan Pemprov DKI bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI. “Pencabutan Ingub Nomor 115 Tahun 2006 itu, terkait perintah dari pansus. Kami pun menjalankan isi rekomendasi pansus kepada DPRD,” ujarnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2