Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Pemprov DKI Tidak Perpanjang Status Siaga Banjir
Monday 10 Feb 2014 17:01:50
 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo saat menjawab pertanyaan para wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang status siaga banjir, karena laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyebutkan hujan tinggal ringan dan sedang.

“Untuk itu, kita tidak perpanjang status siaga banjir, kalau masih ada banjir tentu akan menggunakan anggaran reguler,” kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/2).

Meski demikian, status siaga banjir berdasarkan ketetapan Gubernur DKI Jakarta pada 13 Januari 2014 masih berlaku selama 30 hari, atau berakhir pada 12 Februari 2014.

BNPB mengusulkan agar status siaga darurat diperpanjang. Namun hal itu ditolak Jokowi, karena dinilai perpanjangan status tersebut masih belum diperlukan.

"Kalau melihat keadaan di lapangan, banjir sudah mulai surut, maka tidak diperlukan perpanjangan status tersebut. Namun, karena masih ada waktu beberapa hari ke depan sebelum masa siaga banjir habis, kita masih akan melihat perkembangan ke depan," jelasnya.(ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2