JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang status siaga banjir, karena laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyebutkan hujan tinggal ringan dan sedang.
“Untuk itu, kita tidak perpanjang status siaga banjir, kalau masih ada banjir tentu akan menggunakan anggaran reguler,” kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/2).
Meski demikian, status siaga banjir berdasarkan ketetapan Gubernur DKI Jakarta pada 13 Januari 2014 masih berlaku selama 30 hari, atau berakhir pada 12 Februari 2014.
BNPB mengusulkan agar status siaga darurat diperpanjang. Namun hal itu ditolak Jokowi, karena dinilai perpanjangan status tersebut masih belum diperlukan.
"Kalau melihat keadaan di lapangan, banjir sudah mulai surut, maka tidak diperlukan perpanjangan status tersebut. Namun, karena masih ada waktu beberapa hari ke depan sebelum masa siaga banjir habis, kita masih akan melihat perkembangan ke depan," jelasnya.(ipb/bhc/rby) |