JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Korban pohon tumbang di Jalan Dharmawangsa Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1), tidak mendapat santunan asuransi dari Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, pohon tersebut menimpa sejumlah kendaraan warga berada di lahan privat (pribadi) yang dijadikan sebagai driving range milik Ian Darmadi.
"Kami hanya berikan santunan sebesar Rp 7,5 juta untuk sopir bajaj yang tewas untuk menjamin biaya administrasi korban selama di rumah sakit. Tapi untuk mobil tidak mendapat santunan," kata Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Selatan Heru Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1).
Seperti diketahui, peristiwa ini menewaskan Warno (55) sopir bajaj dan melukai penumpangnya Zulfahmi akibat tertimpa pohon berdiamter 30 sentimeter dan tinggi 15 meter. Selain itu, pohon tumbang juga menimpa beberapa mobil mewah lainnya, yaitu Chevrolet B 1153 TVJ, Toyota Camry B 909 IS, Toyota Avanza 8659 QQ, dan Opel Blazer B 22 BQ.
Menurut dia, santunan resmi akan diberikan pemerintah, hanya untuk pohon tumbang di lahan pemerintah yang menimpa kendaraan warga. Namun, sebagai kebijakan khusus, pihaknya menjamin biaya administrasi korban Warno di RS Fatmawati hingga dipulangkan ke kampung halamannya di Tegal, Jawa Tengah.
"Pohon tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemeliharaan Pemprov DKI, karena tidak berada di pinggir jalan atau trotoar. Untuk pohon yang berada di kawasan privat, warga yang merasa dirugikan bisa menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas Heru.
Sementara pascaperistiwa pohon tumbang itu, Sudin Pertamanan langsung melakukan pemangkasan 15 pohon di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan banyak pohon yang kondisinya sudah keropos. Petuga spun segera mengambil tindakan untuk menebang secara keseluruhan.(bjc/irw)
|