Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pemprov Temukan Banyak Mini Market Tidak Miliki Izin
Friday 10 Feb 2012 22:44:18
 

Ilustrasi mini market (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta akan melakukan relokasi terhadap ratusan mini market. Pasalnya, dari 1.192 usaha itu, banyak yang berdiri di lokasi tidak sesuai peruntukan di kawasan usaha dan bisnis. Pihak Wali Kota diberikan waktu tiga tahun untuk merelokasi mini market di wilayahnya masing-masing.

Langkah relokasi ini merupakan jalan keluar bagi Minimarket yang berada di lokasi tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2011-2030. “Bagi mini market yang tidak sesuai dengan peruntukkan, kami memberikan sanksi penutupan permanen,” kata Karo Perekonomian Pemprov DKI Jakarta Adi Ariantara di Balaikota, Jumat (10/2).

Namun, lanjut dia, pihaknya memberikan solusi bagi Minimarket dengan merelokasi usahanya ke lokasi yang diperuntukkan untuk bisnis atau usaha. Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, jumlah mini market yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta mencapai 1.868 gerai.

Dari jumlah tersebut, ada 422 Minimarket yang telah memiliki perizinan lengkap, sedangkan sisanya 1.446 tidak memiliki kelengkapan izin usaha. Sedangkan 37 Minimarket dinyatakan tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar ketentuan jarak sesuai dengan Perda Nomor 2/2002 tentang Perpasaran Swasta.

Sedangkan dari 37 gerai Minimarket tersebut, sembilan gerai di antaranya sudah ditutup pada tahun 2011. Sedangkan sisanya ditargetkan sudah ditutup pada akhir 2012 ini. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menutup sebanyak 27 Mini market baru yang didirikan, karena telah melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 115/2006 tentang Penundaan Penerbitan Izin Minimarket di Jakarta.

Menurut Adi, relokasi minimarket merupakan kewajiban yang harus dilakukan Wali Kota. Alasannya, tugas tersebut telah diatur dalam Ingub DKI Jakarta Nomor 7/2012 tentang Penataan dan Penertiban Mini Market dan 7 Eleven di Provinsi DKI Jakarta.

Pihaknya akan melakukan penutupan mini market yang melanggar ketentuan jarak seperti yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2002. Tugas selanjutnya, wali kota harus memproses perizinan mini market yang lokasinya sesuai dengan peruntukkan dan memenuhi ketentuan persyaratan dalam Perda Nomor 2/2002 tersebut

Izin Tidak Lengkap
Pada bagian lain, Adi Ariantara juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi dan penataan terhadap keberadaan convenience store 7 Eleven. Saat ini tercatat puluhan gerai 7 Eleven diketahui tidak mempunyai izin lengkap. Dari 57 gerai 7 Eleven yang ada di Jakarta, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap.

"Gerai ini segera diterbitkan sesuai Ingub DKI Jakarta Nomor 7/2012. Hal ini bertujuan untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha mini market di DKI Jakarta," kata dia.

Dijelaskannya, salah satu isi pokok dari Ingub tersebut, Disparbud DKI diminta untuk melakukan penataan atau penertiban terhadap 7 Eleven. Langkah tersebut dilakukan dengan memproses perizinan 7 Eleven yang lokasinya sesuai dengan peruntukan dan memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran.

Jika ada pelanggaran, lanjut Adi, kemudian Pemprov akan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik 7 Eleven yang memiliki izin usaha tetap Pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis Kafetaria sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan. “Dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud, ada pemilik usaha 7 Eleven yang melakukan pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata Adi.

Untuk mendukung keberadaan pasar tradisional agar tidak tergerus dengan pertumbuhan minimarket, Pemprov DKI Jakarta juga sedang melakukan revisi Perda No 2/2002. Revisi perda tersebut mengacu Keppres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Revisi perda perpasaran swasta ditargetkan selesai pada semester I tahun 2012. Sambil menunggu rampungnya revisi, kami berupaya tidak menerbitkan izin pembangunan mini market baru. Pemerintah wajib melindungi usaha kecil yang berusaha di pasar tradiosional,” tandasnya.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2