Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Penahanan 2 Jurnalis di Aceh, KCBI: Penyidik Diduga Abaikan Dasar Konstitusi
Monday 07 Sep 2015 03:37:54
 

Ilustrasi. Penjara.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Manager Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Hidayatul Akbar,SH menilai, tindakan Polres Lhokseumawe yang menahan 2 (dua) wartawan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik oleh anggota DPR Aceh asal Partai Aceh, AI terlalu tergesa-gesa dan terkesan asal-asalan.

Bagaimana tidak, kedua orang wartawan tersebut disangkakan dengan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sedangkan, jelas Hidayat, informasi yang dipublikasikan dengan judul ‘Diduga, Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik, tidak terdapat isi berita yang menuduh, akan tetapi masih bersifat dugaan dan telah diakui sendiri oleh pelapor dalam keterangan persnya kepada salah satu media online pada tanggal 4 Mei 2015, bahwa benar dia pada tanggal 22 s/d 25 April 2015 berada di hotel tersebut dan menyewa beberapa kamar dan pelapor juga telah mengakui bahwa, dia benar bersama dua wanita yang merupakan staf komisi I DPRA dan salah satunya merupakan keponakannya, jadi dimana letak pencemaran nama baiknya?

Hidayat menduga, sepertinya penyidik telah salah menerapkan turunan perundang-undangan dengan memasukkan pertimbangan surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers bahwa, setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk Perseroan Terbatas dengan Surat Edaran tersebut penyidik dapat menjerat kedua wartawan tersebut dengan unsur “TANPA HAK ” UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena wartawan tersebut bernaung di bawah media yang berbadan hukum CV, sedangkan Surat Edaran tersebut jelas-jelas pedoman pelaksanaannya UU Pers bukanlah UU ITE dan penyidik juga mengabaikan dasar konstitusi yang jelas-jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F ‘bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

”Seharusnya dalam pemeriksaan kasus ini penyidik juga harus meminta pendapat ahli hukum jangan hanya meminta pendapat dewan pers dan ahli IT agar tidak salah-salah dalam menetapkan delik hukum,” kata Hidayat, Minggu (6/9).(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2