Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Penahanan Tersangka baru kasus "BANSOS" Medan
Tuesday 22 May 2012 18:13:20
 

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu, Jufri Nasution SH (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Selasa siang (22/5), kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus korupsi anggaran Bansos. Kali ini giliran mantan bendahara Binsos Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara Syawaluddin, yang di umumkan ke wartawan di gedung kejatisu secara resmi oleh Jufri Nasution, "tersangka resmi telah kita tahan oleh tim Penyidik Pidsus Kejatisu dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan".

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu, Jufri Nasution SH,menambahkan dan menjelaskan, sebelumnya Syawaluddin yang menjadi bendahara biro sejak priode 2004 hingga 2009 ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tersangka diduga ikut serta dalam melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana hibah Bansos kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 senilai Rp 117,5 Miliar. " dengan tersangka lainnya yang sudah ditahan yaitu Adi Sucipto.

"Tersangka Syawaluddin merupakan pejabat yang menjadi bendahara biro sejak priode 2004 hingga 2009. Dalam kasus ini tersangka diduga ikut dalam penyelewengan dana hibah Bansos yang sama dengan Adi Sucipto," ucap Jupri di Kejatisu.

Lebih lanjut saat ini menurut Jufri pihaknya tengah menyidik keterlibatan pimpinan Syawaluddin di biro binsos pada saat itu berinisial H, perkembangan akan ditentukan usai gelar perkara atas kasus ini, H sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Menanggapi penahanan ini, tersangka Syawaludin saat dikonfirmasi mengaku pasrah dan siap menjelaskan permasalahan ini kepengadilan,"Saya pasrah saja, saya akan menjalani masalah ini sampai kepengadilan," ucapnya.

Dengan ditahannya Syawaluddin, maka Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran anggaran bansos dari tahun 2009-2011.


Sebelumnya dalam penyidikan kasus dugaan kasus korupsi Bansos Pemprov Sumut, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka.seorang tersangka.Pemilik delapan yayasan yang bernama Adi Sucipto (53)sudah di tahan, tersangka Adi sucipto telah menerima dana senilai Rp 2,1 Milyar dari sembilan yayasan miliknya, yang diduga telah membagikan uang sebanyak Rp 210 juta kepada beberapa oknum di Pemprovsu sebagai uang ‘pelancar’ untuk proposal.

Sedangkan dua tersangaka lain yakni Bendahara Biro Bansos Ahmad Faisal dan Bendahara Biro Umum telah lebih dulu di jebloskan ke Sel Tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan seorang tersangka lain, yakin Bendahara Biro Perekonomian Umi Kalsum tidak ditahan, karena dalam keadaan hamil dan Jaksa memberikan status tahahan kota kepada Umi Kalsum tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2