JAKARTA, Berita HUKUM - Kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum terlaksana menyoal dana kampanye. Diupayakan, kerjasama keduanya akan terlaksana pada akhir Desember 2014.
"Akhir Desember rencananya. Tadi ada beberapa yang perlu kita rapikan. Nanti ada yang perlu kita bahas kembali. Pada akhir Desember mudah-mudahan kalau tidak ada kendala," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Rabu (18/12).
Siang tadi, KPU dan PPATK mmelakukan pembahasan soal Memorandum of Understanding (MoU) tentang dana kampanye yang disinyalir masuk tindak pidana pencucian uang. Dalam pembahasan tersebut menghasilkan enam poin.
"Yaitu soal tukar menukar informasi. Lalu soal aktivitas sosialisasi dan edukasi yang kita lakukan termasuk riset, penelitian, dan hal terkait aktivitas terjalinnya informasi dengan sistem informasi antara KPU dan PPATK," ujar Ferry.
Menurut Ferry, pembahasan ini sudah berlangsung lama dan tinggal dimatangkan saja. Dalam pembahasan tadi juga menyoal permintaan PPATK agar calon legislatif menyerahkan nomor rekening. Kendati begitu, PPATK juga harus mengikuti UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu.
"Khusus parpol dan caleg DPD RI betul-betul dibebankan dan diwajibkan untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan itu akan kita serahkan pada PPATK. Namun terkait caleg DPR dan DPRD saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK," ujar Ferry, seperti dilansir tribunnews.com.
KPU berharap, Ferry melanjutkan, PPATK dapat bagaimana mentracking dana kampanye caleg. Sementara permintaan PPATK untuk menyerahkan biodata caleg baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota akan dipenuhi KPU.(tbn/bhc/rby) |