Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Penandatanganan Kerjasama KPU-PPATK Terlaksana Akhir Desember
Wednesday 18 Dec 2013 18:38:01
 

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum terlaksana menyoal dana kampanye. Diupayakan, kerjasama keduanya akan terlaksana pada akhir Desember 2014.

"Akhir Desember rencananya. Tadi ada beberapa yang perlu kita rapikan. Nanti ada yang perlu kita bahas kembali. Pada akhir Desember mudah-mudahan kalau tidak ada kendala," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Rabu (18/12).

Siang tadi, KPU dan PPATK mmelakukan pembahasan soal Memorandum of Understanding (MoU) tentang dana kampanye yang disinyalir masuk tindak pidana pencucian uang. Dalam pembahasan tersebut menghasilkan enam poin.
"Yaitu soal tukar menukar informasi. Lalu soal aktivitas sosialisasi dan edukasi yang kita lakukan termasuk riset, penelitian, dan hal terkait aktivitas terjalinnya informasi dengan sistem informasi antara KPU dan PPATK," ujar Ferry.

Menurut Ferry, pembahasan ini sudah berlangsung lama dan tinggal dimatangkan saja. Dalam pembahasan tadi juga menyoal permintaan PPATK agar calon legislatif menyerahkan nomor rekening. Kendati begitu, PPATK juga harus mengikuti UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu.

"Khusus parpol dan caleg DPD RI betul-betul dibebankan dan diwajibkan untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan itu akan kita serahkan pada PPATK. Namun terkait caleg DPR dan DPRD saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK," ujar Ferry, seperti dilansir tribunnews.com.

KPU berharap, Ferry melanjutkan, PPATK dapat bagaimana mentracking dana kampanye caleg. Sementara permintaan PPATK untuk menyerahkan biodata caleg baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota akan dipenuhi KPU.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2