Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Penangkapan Razman Tak Pengaruhi Pelaporan Ahok ke Bareskrim
Wednesday 18 Mar 2015 21:30:26
 

Ilustrasi. Penangkapan Razman Arif Nasution.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman menyatakan, penangkapan Razman Nasution oleh Kejaksaan Agung tidak mempengaruhi pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ini kan masalah hukum yang harus dia tanggung. Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya risikonya harus ditahan," ujar Prabowo saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, (18/3).

Penangkapan Razman, kata Prabowo, dipastikan tidak akan mengganggu proses pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah dilakukan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini, kata Prabowo, dikarenakan DPRD tidak menyewa Razman seorang untuk menjadi kuasa hukum dalam melaksanakan pelaporan terhadap Ahok, sapaan akrab Basuki, terkait dugaan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik. DPRD menyewa jasa kantor pengacara Eggy Sudjana cs untuk mengurus pelaporan itu.

"Jadi, tidak akan ada masalah karena kami tidak menyewa dia secara pribadi. Teman-teman lawyer di kantornya juga banyak, jadi proses hukum terhadap Ahok terus berjalan. Pelaporan kami juga sudah diterima Polri," ujar Prabowo.

Razman, yang sebelumnya juga sempat menjadi pengacara untuk Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, ditangkap oleh aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta tim dari Kepolisian di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Rabu siang tadi.

Razman selain sebagai Pengacara Haji Lulung dan para anggota DPRD DKI Jakarta, Rasman tercatat juga menjadi salah satu Pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono. Ia mendampingi Udar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus transjakarta berkarat. Razman ditangkap dan kini telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri pada 2006.

Razman Arif Nasution, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung, Rabu, (18/3). Namun, penangkapan Razman sesungguhnya tidak direncanakan hari ini.

"Dia sudah kami ikuti sejak Selasa malam. Penangkapan direncanakan kemarin," ujar salah satu sumber yang ikut terlibat proses penangkapan tersebut. Penangkapan pada Selasa, (17/3), lantas dibatalkan karena kondisi dianggap tak kondusif. Razman menunjukkan tanda-tanda akan melawan.

Pengejaran diubah menjadi Rabu, (18/3). Razman melawan dengan kabur dari kejaran tim Jaksa yang membuntutinya hingga ke gedung Mahkamah Agung. Ia baru berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pukul 15.30, usai tim menghalangi mobil Razman dengan mobil kejaksaan. "Itu pun Razman masih melawan, ogah turun dari mobil," ujar sumber itu.

Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal utang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung.

Razman sempat berkelit dengan mencoba menghindari tim intel Kejaksaan yang telah membuntutinya sejak ia keluar dari kantor Mahkamah Agung. Razman baru berhasil ditangani ketika mencapai Jalan Juanda, Jakarta Pusat, dekat Restoran Minang Pagi Sore.

Ketika ditangkap, Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan tim kejaksaan. Namun ia akhirnya berhasil ditahan pada pukul 15.30 dan masuk ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni lapas selama tiga bulan meski Razman berkali-kali mengklaim dirinya tak bisa ditahan.

Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi khusus lapas yang berjaga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mengatakan Razman tiba di lapas pada Rabu, (18/3), sekitar pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet, yang enggan merinnci kronologis penjeblosan Razman ke LP Cipinang.

"Dia tahanan titipan Kejaksaan Agung," ujarnya. Sehingga, pejabat LP Cipinang tidak berhak memberi penjelasan lengkap. Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. "Besok saja datang kalau pas jam kunjungan ke sini lagi," kata Yafet.(viva/tempo/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2