Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penipuan
Pencabutan Pelaporan Cita Citata Diproses Usai Reses
2016-08-11 12:52:04
 

Ilustrasi. Cita Citata seorang penyanyi dan aktris Indonesia.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Cita Cita telah mencabut pelaporanya terhadap mantan pacarnya sekaligus anggota DPR Amrullah Amri Tuasikal ke MKD.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan membicarakan di internal MKD soal pencabuan tersebut.

"Kami akan rapatkan di internal MKD setelah selesai reses," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (10/8).

Menurutnya, proses pencabutan pelaporan di MKD yang dilakukan oleh penyanyi dangdut tersebut sudah sesuai tata acara di MKD.

"Yang lapor boleh saja mencabut laporannya," katanya.

Walaupun demikian, kata politisi Gerindra ini mengatakan, MKD akan menjadikan peristiwa ini sebagai perhatian serius pihaknya.

Sesuai tata beracara, setelah adanya pencabutan oleh pihak pelapor maka secara otomatis proses di MKD dalam kasus ini diberhentikan.

"Menurut tata beracara begitu. Namun akan ada atensi dari MKS dalam menyikapi masalah ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Cita Citata melaporkan mantan pacarnya, Amrullah Amri Tuasikal ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Amri dituding melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan penipuan selama berpacaran dengan pedangdut berusia 21 tahun itu.

Cita Citata juga menuntut? Amri untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka di media. Hal itu pun akhirnya dilakukan Amri beberapa waktu lalu. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu meminta maaf kepada Cita Citata dan berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.(yn/b1/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2