JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi pencurian pulsa telah menimbulkan keresahan masyarakat. Namun, Polri tetap meminta para korban sedot pulsa melapor kepada polisi, agar kasus ini bisa menindaklanjuti tindakan pihak tertentu yang telah merugikan publik tersebut. Jika tidak ada laporan dari korban, aparat kesulitan memulai pengusutan kasus itu.
“Masyarakat yang menjadi korban, sebaiknya melapor kepada kepolisan terdekat secepatnya. Ini sebagai dasar kami bertindak. Jika tak ada laporan, dasar kami mealkukan penyelidikan itu apa. Laporan itu juga memudahkan kami untuk bergerak,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10).
Anton mengakui, pihaknya belum dapat menyelidiki kasus pencurian pulsa pelanggan seluler. Begitu pula dengan modusnya yang hingga kini belum dapat diketahui pihaknya. Polri pun tidak mau asal tunjuk bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum penyedia layanan konten atau operator seluler.
Namun, kata dia, pelaku sedot pulsa ini bisa dijerat dengan pasal penipuan dan pencurian. Tapi tetap saja harus ada laporan dari masyarakat untuk menguatkan Polri melakukan penyelidikan di lapangan. "Siapa itu pelaku dan pihak mana yang melakukannya serta modus operandinya, tunggu saja berapa orang yang akan melapor," selorohnya.
Ancaman Sanksi
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengimbau kepada masyarakat, agar tidak berbuat iseng mengirimkan pesan singkat melalui ponsel (SMS) yang mengarah ke tindak penipuan. Mereka bisa dijerat dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sanksi hukumnya sangat berat. Pengirim atau pun pihak yang meneruskan sms penipuan itu dapat terancam penjara enam bulan serta denda Rp 1 miliar. Ketentuan tercantum jelas dalam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE,” jelas dia.
Tak hanya penipuan, lanjut dia, pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), juga bisa terancam dengan hukuman serupa.
“Saya ingatkan, meski pengguna seluler hanya memforward saja SMS penipuan tersebut, dia tetap bisa dikenakan pasal tersebut, tentunya kalau penerima sms itu melaporkannya kepada polisi. "Masyarakat harus hati-hati dan tidak sembarangan memforward SMS ke orang lain. Sebaiknya kalau dapat SMS tersebut dihapus atau dilaporkan saja ke polisi," tandasnya.(tnc/bie/wmr)
|