Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Pendaftaran Bacaleg Kuota 120 Persen Masih Sepi
Friday 12 Jul 2013 19:55:15
 

Ketua Pokja Pencalonan, Ayi Jufridar SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara menyatakan sampai hari ini, Jum'at (12/7) belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan caleg DPRK untuk memenuhi kuota 120 persen.

"Sejak dibuka pendaftaran caleg kuota 120 persen mulai tanggal 5-18 Juli, sampai hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya," kata Ayi Jufridar SE, Ketua Pokja Pencalonan KPU Aceh Utara Jl. T Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Jum'at (12/7).

Katanya lagi, seluruh parpol peserta pemilu legislatif 2014 mendatang mendapat kesempatan untuk menambah calon legislatifnya sampai sebanyak 120 persen. Hal itu berdasarkan keputusan KPU yang berpedoman kepada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR Provinsi/kabupaten/kota.

Secara terpisah, Ketua DPK PKPI Aceh Utara M Idris mengatakan bahwa keputusan KPU untuk menambahkan kuota 120 persen itu membuatnya kualahan. Alasannya, dalam melakukan penjaringan bacaleg itu sangatlah tidak mudah.

Artinya, sambung dia, mencari caleg yang sesuai dengan partai ataupun masyarakat itu tidak mudah, apalagi dalam penambahan kuota 120 persen itu tidak ada masa perbaikan seperti pendaftaran sebelumnya.

"Kita koordinasikan dululah dengan rekan-rekan untuk penambahan ini," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2