ACEH, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara menyatakan sampai hari ini, Jum'at (12/7) belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan caleg DPRK untuk memenuhi kuota 120 persen.
"Sejak dibuka pendaftaran caleg kuota 120 persen mulai tanggal 5-18 Juli, sampai hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya," kata Ayi Jufridar SE, Ketua Pokja Pencalonan KPU Aceh Utara Jl. T Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Jum'at (12/7).
Katanya lagi, seluruh parpol peserta pemilu legislatif 2014 mendatang mendapat kesempatan untuk menambah calon legislatifnya sampai sebanyak 120 persen. Hal itu berdasarkan keputusan KPU yang berpedoman kepada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR Provinsi/kabupaten/kota.
Secara terpisah, Ketua DPK PKPI Aceh Utara M Idris mengatakan bahwa keputusan KPU untuk menambahkan kuota 120 persen itu membuatnya kualahan. Alasannya, dalam melakukan penjaringan bacaleg itu sangatlah tidak mudah.
Artinya, sambung dia, mencari caleg yang sesuai dengan partai ataupun masyarakat itu tidak mudah, apalagi dalam penambahan kuota 120 persen itu tidak ada masa perbaikan seperti pendaftaran sebelumnya.
"Kita koordinasikan dululah dengan rekan-rekan untuk penambahan ini," pungkasnya.(bhc/sul)
|