Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hencky Luntungan
Pendiri Demokrat: Saat Ini Partai Demokrat Sudah Dititik Nadir
Saturday 15 Dec 2012 15:58:01
 

Pendiri Partai Demokrat, Drs Hencky Luntungan saat menjelaskan beberapa penjelasan kepada para wartawan, Sabtu (15/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi kisruh partai Demokrat saat ini, Badan Usaha Penyelamat Partai Demokrat (BUPPD) menggelar acara jumpa pers di Galeri Cafe Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (15/12).

Acara yang dihadiri oleh salah satu pendiri Partai (The Founding Father) Demokrat Drs Hencky Luntungan menjelaskan kepada wartawan bahwa, tidak semua pendiri, tapi saya yang berada di lapangan, perubahan tidak hanya di pengurus DPP. Siapa saja yang terlibat korupsi, penyimpangan, mundur saja dan jangan sampai dimundurkan. Dan kami tidak akan mendirikan partai baru, tapi kami siap kalah. Namun Pak SBY tidak mengatakan kami siap kalah, karena elektabilitas berada dititik Nadir. Tetapi, tampa ada perubahan ditubuh DPP itu, pasti akan lebih parah keadaan Demokrat 2 bulan ke depan, ungkapnya.

"Kehadiran kami disini sebagai pendiri, dan kecintaan kami pada partai yang kami dirikan ini," ujar Hency Luntungan.

"Apa yang kami lakukan disini sepengatahuan dan mendapat dukungan penuh pendiri, pengurus, dan fungsional. Kami tidak sendiri disini, kami cinta Demokrat, kami cinta kewibawaan Demokrat," tambahnya.

Dan, sudah saatnya ketua Umum DPP partai Demokrat mundur, karena adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan Ketum Anas:

1. Terjadi kesewenangan dalam memberhentikan pengurus PD

2. Silatnas bukan merupakan agenda resmi Konstitusi PD, karena tidak terdapat dalam AR/ART PD, dan acara tersebut tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis bagi PD.

3. Kewenangan Majelis Tinggi di Kangkangi oleh DPP PD.

Acara ini digelar sambil ngopi bareng wartawan dan pendiri partai Demokrat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2