Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
2021-04-13 05:41:20
 

Ilustrasi. Tampak para petugas di TPS sedang melakukan penghitungan hasil suara Pilkada.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nagara Institute membeberkan ada 57 calon kepala daerah yang berasal dari dinasti politik petahana menang dalam Pilkada Serentak 2020 lalu. Sementara, 72 calon kepala daerah dari dinasti politik kalah.

"Temuan kami lainnya adalah bahwa dari 129 calon dinasti petahana yang bertarung, 57 dinyatakan sebagai pemenang dalam pilkada," kata peneliti Nagari Institute, Mustaqim melalui konferensi video, Senin (12/4).

Menurut Mustaqim, dari jumlah calon dinasti petahana yang menang, sebanyak 27 di antaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, dari jumlah itu, hasil putusan MK, 5 di antaranya terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang.

Lebih lanjut, Mustaqim juga memaparkan bahwa petahana dinasti politik yang memenangkan Pilkada 2020 kemarin didominasi di provinsi Banten dan Jawa Tengah.

"Untuk Provinsi Banten terjadi di Kabupaten Pandeglang, pasangan Irna Naulita dan pasangan Tanto Warsono Arban, kemudian petahana yang menang juga terjadi di Kabupaten Serang, Banten, ini Ratu Tatu Chasanah," ujarnya.

"Kemudian di Jawa Tengah, petahana yang menang dari dinasti politik tersebar di tiga kabupaten dan kota," ujarnya menambahkan.

Tiga petahana dinasti itu yakni pasangan Sri Mulyani-Yoga Wardaya di Kabupaten Klaten, kemudian Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono di Kabupaten Purbalingga, serta pasangan Hendar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kota Semarang.

Meskipun, menurut Mustaqim, secara keseluruhan calon dinasti terbanyak berada di Provinsi Sulawesi Selatan dengan 13 calon, kemudian Sulawesi Utara dan Jawa Tengah masing-masing 11 calon, serta Jawa Timur dan Banten masing-masing delapan calon.

Ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) Muhammad mengakui bahwa saat ini dinasti politik tak dapat terhindarkan. Menurutnya, dinasti politik ini tak lepas dari politik dinasti yang selama ini masih terjadi di Indonesia.

Muhammad mengatakan seluruh pihak harus sepakat untuk membuat aturan mengenai politik dinasti untuk mengeliminasi dinasti politik.

"Jadi hulunya adalah politik dinasti, menjadi dinasti politik. Ini adalah akibat dari putusan MK. Saya sudah sampaikan ke MK ketika itu ya, mengabulkan 'politik dinasti' sehingga MK tidak bisa lepaskan tangan, lepas diri daripada akibat-akibat atau residu dari putusan MK," ujar Muhammad menjelaskan.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, munculnya dinasti politik ini tak lepas dari proses pencalonan kepala daerah yang makin elitis dan tertutup.

"Sekarang untuk mendapatkan pencalonan pilkada kabupaten/kota maka wajib dapat rekomendasi dari DPP. Pencalonan di tingkat provinsi itu juga harus dari DPP," jelas Titi.

Menurut dia, hal ini harus menjadi kritik bagi partai politik, karena seorang calon harus melewati berbagai pintu untuk bisa diusung oleh parpol.

Titi juga mengkritik bahwa proses desentralisasi saat ini justru berbanding terbalik dengan politik yang saat ini semakin tersentralisasi. Terlebih, untuk pencalonan kepala daerah harus melalui rekomendasi dari DPP partai.

"Otonomi daerah itu desentralisasi, tapi politik kita fenomenanya makin tersentralisasi. Ini ditengarai oleh beberapa kajian jadi salah satu pintu masuk mahar politik yang menguat," tuturnya.(dmi/kid/cnnindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2