Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
Pengacara Terdakwa Pengeroyok, Tewasnya 8 Nelayan Myanmar Ricuh
Tuesday 04 Jun 2013 17:43:53
 

Kericuhan mulai terjadi saat ketiga terdakwa, MY,MH dan IKH digiring menuju ke ruang Cakra VII, di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perdana kasus penganiayaan dan kekerasan hingga menewaskan 8 nelayan asal Myanmar menghadirkan 3 terdakwa warga Rohingya yang masih dibawah umur, sempat diwarnai kericuhan sesaat sebelum digelarnya persidangan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6).

Kericuhan itu terjadi akibat adanya dualisme pengacara yang hadir untuk mendampingi para terdakwa. Dimana sejumlah ormas islam yang mengawal persidangan sebagai simpatisan para terdakwa tidak ingin pengacara yang ditunjuk dari penyidik Polres Belawan dan menginginkan didampingi oleh Tim Pembela Muslim (TPM).

Kondisi itu memicu terjadinya adu argumen antara ormas Islam dan tim advokat yang dipimpin Marasakti didepan ruang persidangan. Melihat itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Caljvin Simanjuntak yang hadir di PN Medan melakukan pengamanan meminta masing-masing perwakilan pengacara dari TPM maupun pengacara dari kepolisian masuk ke dalam ruang sidang.

Akhirnya Majelis Hakim diketuai Asban Panjaitan menyatakan Tim Pembela Muslim menjadi pengacara para terdakwa dan Marasakti menyatakan mentaati ketetapan hakim, setelah para terdakwa mencabut kuasa dari dirinya.

Selanjutnya didalam persidangan yang tertutup karena para terdakwa, MY,MH dan IKH masih dibawah umur, penuntut umum Elisabeth dan Evi dari Kejari Belawan membacakan dakwaannya.
Dalam gelaran masih dalam dakwaan, penuntut umum mengenakan pasal 170 dan 351 ayat 3 kepada tiga remaja Rohingya tersebut dan selanjutnya majelis hakim menundanya hingga pekan depan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diberitkan sebelumnya, Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 17 tersangka dan 3 diantaranya masih remaja dalam kasus pengeroyokan hingga tewas 8 warga Myanmar di Rudenim Belawan. Pengeroyoakn dipicu akibat pelecehan yg dilakukan warga Myanmar terhadap suku Rohingya didalam rumah pengungsian itu.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2