Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pengadilan Cegah Penjualan Peternakan ke Investor Cina
Thursday 16 Feb 2012 02:12:56
 

Peternakan dan pertanian merupakan sumber utama pertumbuhan ekonomi Selandia Baru (Foto: BBC.co.uk)
 
AUCLAND (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Tinggi Selandia Baru mengeluarkan putusan berisi pencegahan penjualan pertama peternakan susu kepada sebuah perusahaan investasi Cina, Shanghai Pengxin. Hakim Forest Miller meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali keputusan yang sudah diambil.

Hal ini menyusul pada Januari llalu, pemerintah Selandia Baru sudah menyetujui penjualan dengan nilai 164 juta dolar AS. Perusahaan investasi asal Cina itu ingin membeli 16 peternakan seluas sekitar 8.000 hektar. Namun, peternak dan investor lokal -yang juga mengajukan penawaran untuk membelinya- mengajukan gugatan hukum.

Akhirnya, pengadilan memutuskan pemerintah terlalu membesar-besarkan dampak keuntungan yang dibawa oleh investor asal Cina itu.Kasus ini diamati dengan seksama oleh para pejabat Cina yang sebelumnya sudah merasa prihatin atas penundaan penjualan tersebut.

Atas putusan pengadilan itu, konsorsium peternak dan investor lokal menyambut gembira. "Kami amat gembira dengan keputusan yang diambil Hakim Miller. Pandangan kami adalah Shanghao Pengzin tidak pernah membawa keuntungan ekonomis," kata juru bicaranya, Alan McDonald.

Sementara itu, BBC, Rabu (15/2), melaporkan bahwa para pendukung penjualan berpendapat masuknya investor Cina akan mendorong perdagangan internasional. Sejumlah pengeritik menilah bahwa lahan pertanian harus tetap dimiliki warga Selandia Baru, jika negara itu ingin tetap sejahtera.

Sementara Shanghai Pengxin menyatakan bahwa kesepakatan jual beli peternakan itu akan tetap tercapai setelah pemerintah mengajukan pengkajian ulang. "Secara pribadi, keputusan itu merupakan kejutan besar. Kami akan tetap mengupayakan untuk maju secepat mungkin dan kami tetap yakin akan mencapai kesepakatan akhir," tuturnya melalui jubirnya, Cedric Allan.

Winston Peters -dari Partai Utama Selandia Baru yang menentang penjualan- menduga pemerintah Selandia Baru kemungkinan akan memihak pada investor Cina. Tapi pihaknya akan tetap menentangnya.

"Mereka akan mendapat kesepakatan mengembangkan produk di peternakan Selandia Baru yang dijual kepada mereka dengan nilai tambah yang amat kecil bagi Selandia Baru ke pasar Cina. Kecil sekali pajak yang akan masuk ke pemerintah Selandia Baru dari peternakan-peternakan itu," jelas dia.

Cina merupakan salah satu pasar penting bagi produk-produk industri pertanian dan peternakan Selandia Baru, yang merupakan sumber utama pertumbuhan ekonomi negara itu. Pada 2008 lalu, kedua negara mencapai kesepakatan perdagangan bebas.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2