Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pengadilan Perintahkan Penangkapan Mantan Presiden
Friday 10 Feb 2012 02:10:21
 

Polisi Maladewa mengejar para pendukung Mohammed Nasheed di Male (Foto: AP Photo)
 
MALE (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Maladewa pada Kamis (9/2) waktu setempat, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Mohammed Nasheed, sehari setelah dia mengaku dipaksa mengundurkan diri.

Namun, presiden baru Maladewa Mohammed Wahid Hassan mengatakan, penangkapan tidak akan dilakukan pada saat ini. “Meski pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penahanan, presiden meminta perintah itu tidak dilaksanakan, kecuali bila dipandang perlu guna menjaga keselamatan pribadi Nasheed,” kata dia, seperti dilaporkan BBC.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan, surat perintah penangkapan telah berada di tangan mereka. "Kami bisa menangkapnya bila dirasa perlu. Kami harus berhati-hati dan bertindak taktis tentang bagaimana dan kapan kami menangkapnya," kata juru bicara kepolisian Abdul Mannan Yusuf seperti dikutip kantor berita AFP.

Sebelumnya, ribuan pendukung Nasheed berkumpul di rumahnya yang sederhana di ibukota Maladewa, Male. Kepada para wartawan, ia menyatakan kekhawatiran akan keselamatannya. Mantan Presiden Nasheed berjanji takkan akan meninggalkan negaranya, karena akan berdampak buruk bila dia kabur.

“Tidak, saya tidak berpikir untuk meninggalkan negara ini demi keselamatan saya sendiri. Bagaimana saya bisa melakukannya? Bila saya pergi, seluruh negeri akan runtuh, semua orang akan rugi. Saya tidak bisa melakukannya," kata Nasheed.

Sedangkan berbagai laporan menyebutkan keluarganya telah melarikan diri ke negara tetangga, Srilanka. Nasheed sendiri mengundurkan diri pada Selasa (7/2) lalu, menyusul protes selama berminggu-minggu menuntut pengunduran dirinya.

Namun, sehari setelah mengumumkan pengunduran diri lewat televisi nasional, mantan presiden itu menyatakan bahwa dia dipaksa mengundurkan diri di bawah todongan senjata para petinggi polisi dan militer yang melakukan kudeta.

Rencana penggusuran dirinya, dikatakan Nasheed telah disusun atas sepengetahuan wakilnya, Mohammed Wahid Hassan, yang kemudian mengangkat diri menjadi presiden menggantikan posisi Nasheed tersebut. Atas tudingan itu, Presiden Hassan membantahnya.

Ketegangan di Maladewa meningkat beberapa minggu lalu setelah pihak berwenang memerintahkan penangkapan seorang hakim senior di pengadilan pidana.Protes menentang penahanan hakim dipandang sebagai faktor yang mempercepat kejatuhan Nasheed. Hakim itu dibebaskan, tidak lama setelah Hassan naik menjadi presiden Maladewa.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2