Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Pengaduan Pihak Ardina Rasti Masih Ditangani Polisi
Wednesday 09 Jan 2013 23:13:01
 

Ardina Rasti.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis peran yang juga menyanyi, Ardina Rasti, memang telah putus dari Eza Gionino. Tapi, hal itu masih diikuti oleh masalah yang belum selesai. Pada Oktober 2012 pihak Ardina telah mengadukan Eza ke Polres Jakarta Selatan dengan menyebut Eza telah menganiaya Rasti.

"Ya, benar, dan sudah saya masukkan ke Polres Jakarta Selatan, Oktober 2012. Bukti-buktinya sudah lengkap dan sudah di BAP," kata Erna Santoso, ibunda Rasti, ketika diwawancara melalui telepon aoleh sejumlah wartawan, Rabu (9/1).

Menurut Erna, cara tersebut paling ampuh untuk membuktikan pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Untuk memerperkuat laporannya, Rasti menyertakan bukti visum. "Buktinya, visum dan saksi-saksi yang sudah membuat kesaksian tentang kejadian tersebut," terang Erna, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (9/1).

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, laporan tersebut masuk pada 30 Oktober 2012. Eza terancam dikenakan pasal 335 dan 351 ayat 1.

"Ya, benar, laporannya sejak tanggal 30 Oktober 2012. Melaporkan atas penganiayaan dan perlakuan tidak menyenangkan. Pasal 335, ancamannya (hukumannya) satu tahun (penjara), dan pasal 351 ayat 1, dua tahun delapan bulan," terang Aswin ketika diwawancara melalui telepon oleh sejumlah wartawan secara bersama.

Sejauh ini sudah enam saksi diperiksa terkait dengan kasus tersebut. Rencananya, Senin minggu depan (14/1), Eza akan dipanggil ke Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2