JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlokasi di Kebon Nanas, Jakarta Timur menyisakan cerita tersendiri bagi salah seorang warga atau masyarakat Jakarta Timur.
Seperti yang dikemukakan salah seorang warga bernama Rai Ardinata. Menurutnya, ada perbedaan biaya dalam layanan perpanjangan SIM.
"Perpanjangan SIM tanpa mengantre Rp 250.000 dengan mengantre Rp 135.000," kata Rai lewat keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Masyarakat lainnya, Dejan Baihaqi menyebutkan pelayanan perpanjangan SIM yang diberikan oleh petugas terbilang kurang optimal.
"Pelayanan perpanjangan SIM khususnya di tahap foto, scan sidik jari dan pengambilan fisik kartu SIM masih lambat sekali, saya datang jam 08.30 sampai jam 11.00 belum juga di foto. Plis deh sekarang sudah jaman hitech masih ada aja pelayanan kayak gini," ucap Dejan.
Sedangkan pemohon perpanjangan SIM bernama Lilith Izanami mengeluhkan soal penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). “Pelayanan super duper lelet, lama banget udah 3 jam tapi masih menunggu buat foto, tidak ada social distancing,” sebut Lilith.
Sementara itu, sumber BeritaHUKUM di lingkungan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelayanan operasional perpanjangan SIM tersebut berada di bawah kendali Direktorat Lalu Lintas.
"Kalau soal Satpas SIM bisa langsung tanyakan ke Kasi SIM, Kasubdit Regident atau Pak Dirlantas karena itu di bawah Subdit Regident," tutur sumber tersebut.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum berhasil menghubungi Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.(bh/mos) |