Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Ahok
Pengamat: KPK Seharusnya Turun Tangan Usut Dana Teman Ahok
2017-02-26 17:05:42
 

Ilustrasi. Prof. Dr. Bambang Widodo Umar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dana aksi bela Islam oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Banyak pihak pun mendesak Polri untuk juga mengusut dana yang masuk ke Teman Ahok.

Pengamat kepolisian, Prof. Dr. Bambang Widodo Umar mengatakan semestinya tidak hanya Polri yang harus mengusut kasus pencucian uang atau asal-usul pengumpulan dana. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa diminta seharusnya juga melakukan pengusutan.

"KPK meski tidak diminta juga seharusnya turun tangan," ujar Bambang, Sabtu (25/2).

Namun, Bambang belum melihat KPK responsif untuk menyelidiki asal-usul pengumpulan dana baik untuk bela Islam maupun Teman Ahok. Bambang menegaskan, jika KPK independen dan obyektif antar sesama penegak hukum pasti akan turun tangan tanpa ada permintaan.

Kendati demikian yang terpenting menurut Bambang, penyidik Polri yang menangani kasus tersebut harus independen, profesional dan obyektif. Polri harus menghindari interensi dari pihak-pihak tertentu. "Selain itu dalam penyidikan harus berpihak pada alat bukti, saksi dan keteranga yang valid," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera menyatakan dana yang berada dalam rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua bukan dari hasil tindak pidana. Uang tersebut murni dari sumbangan masyarakat untuk aksi bela Islam yang dipelopori GNPF.

Kapitra menjelaskan, dana tersebut sumbangan masyarakat sejak 29 September dan dikeluarkan dari yayasan. Uang tersebut kemudian dikeluarkan pada 8 November 2016 sebesar Rp 600 juta untuk digunakan pengobatan, biaya rumah sakit dan pengobatan korban luka-luka aksi 411. Termasuk sumbangan kepada almarhum Syafi'i yang meninggal dalam aksi sebesar Rp 100 juta.(rf/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2