Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jakarta
Pengguna Aktif Aplikasi JakEVO Capai Puluhan Ribu Akun
2019-02-01 04:34:45
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga 25 Januai 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta terhitung telah menerbitkan 35.554 izin dan non izin yang diajukan 48.585 akun pengguna aktif aplikasi JakEVO.

Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPM dan PTSP DKI Jakarta, Erwin mengatakan, perizinan terbanyak yang diterbitkan yakni perizinan bidang aktivitas usaha seperti SIUP dan TDP sebanyak 34.511 izin/non izin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas C dan D sebanyak 817 izin.

"Jumlah pengguna aktif akun JakEVO sampai dengan saat ini telah mencapai 48.585 dan 35.554 izin/non izin telah berhasil kami terbitkan," ujarnya, Senin (28/1) lalu.

Erwin mengungkapkan, belum genap beroperasi setahun, layanan JakEVO telah berhasil membuktikan kemudahan perizinan yang dahulu kompleks menjadi sangat mudah dan sederhana. Terlebih, pihaknya telah mengakomodir berbagai masukan pemohon terhadap aplikasi JakEVO.

"JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic. Aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk memudahkan pemohon," katanya.

Sementara itu, Pengusaha Pergudangan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Yanti mengapresiasi aplikasi JakEVO dalam pengurusan IMB Gudang.

"Hanya dengan 66 menit, kita mengurus izin sendiri dengan sangat mudah dan cepat," tuturnya.

Sekadar diketahui, JakEVO merupakan sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan non perizinan yang diluncurkan sejak Mei 2018. Aplikasi tersebut mampu memberikan berbagai macam platform elektronik yang memudahkan pemohon.

JakEVO dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly. Proses pengajuan izin menjadi lebih singkat hanya dengan tiga langkah yakni upload dokumen, tagging lokasi dan disclaimer, kemudian pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.

Aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui perangkat mobile dan/atau dapat mengunjungi website jakevo.jakarta.go.id.

Sementara, dari pantauan pewarta di situs jakevo.jakarta.go.id pada, Kamis (31/1) mencoba mengecek selama 3 hari kerja sudah terdata ada 49.971 akun atau ada peningkatan 1.386 akun, sedangkan untuk izin selesai ada 36.519 atau telah melakukan pelayanan 965 izin selesai dalam 3 hari kerja.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2