Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BBM
Penimbun BBM Divonis 6 Bulan
Friday 30 Nov 2012 08:18:42
 

Pengadilan Negeri Jember.(Foto: Ist)
 
JATIM, Berita HUKUM - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS, Rudy Yahyanto, yang menjadi terdakwa penimbun bahan bakar minyak (BBM) divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (29/11).

Terdakwa juga didenda sebanyak Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas junto pasal 55 KUHP, karena menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.

"Yang meringankan dalam vonis itu, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

Barang bukti berupa satu unit bus milik PO AKAS dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan BBM jenis solar sebanyak 1.877 liter akan disita dan diserahkan kepada Pertamina atau pemerintah.

"Barang bukti bus dikembalikan kepada terdakwa karena merupakan sarana terdakwa untuk mencari nafkah," katanya.

Setelah vonis Majelis Hakim dibacakan, terdakwa Rudy berkonsultasi dengan pengacaranya, Putut G Fitrianta, atas putusan Majelis Hakim dan pemilik PO AKAS III itu menyatakan banding.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) Negeri Jember masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara karena dinilai bersalah menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM bersubsidi sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2