Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Lionel Messi
Penipu Internet Dompleng Nama Messi dan Ronaldo
Tuesday 14 May 2013 10:09:40
 

Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Teknik penipuan phising sudah cukup lama beredar di internet. Situs ensiklopedia Wikipedia mencatat, teknik ini sudah mulai digunakan pada tahun 1987 dan nama phising sendiri sudah dikenal sejak tahun 1995 lalu.

Phising secara harafiah dapat diartikan sebagai kegiatan memancing yang disertai dengan umpan. Dalam konteks di dunia internet, salah satu teknik penipuan populer ini digunakan untuk mengambil data penting, seperti username, kata sandi (password), dan informasi kartu kredit. Biasanya si penipu menggunakan situs yang sangat mirip dengan aslinya sebagai umpan untuk mendapatkan informasi berharga tersebut.

Seiring dengan perkembangan zaman, teknik phising banyak mengalami perubahan. Menurut laporan dari ahli keamanan Symantec, kali ini para pelaku kegiatan tersebut sudah mulai memanfaatkan momen akbar sepak bola, Piala Dunia 2014, untuk menjaring para korbannya.

Para penipu sadar benar, memilih selebriti sepak bola dengan jumlah fans yang sangat besar akan memudahkan mereka untuk mendapatkan informasi yang sangat banyak.

Salah satu kegiatan phising yang memanfaatkan popularitas sepak bola muncul pada April 2013 yang lalu. Situs yang di-hosting secara gratis di Perancis ini memanfaatkan nama-nama besar, seperi Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo.

Halaman situs phising tersebut banyak diisi dengan foto-foto dari kedua pesepak bola ini. Si pelaku juga membuat desain halaman situs itu semirip mungkin dengan halaman resmi Facebook dengan harapan korban mau menyerahkan data username dan password.

Tentu saja, apabila si korban sudah memasukkan username dan password akun Facebook-nya, maka si pelaku sudah dengan sukses mencuri informasi penting korbannya.

Symantec sendiri punya beberapa tips, seperti dikutip kompas.com, agar Anda tidak menjadi korban serangan dengan tipe seperti ini:

· Tidak mengeklik link yang mencurigakan dalam e-mail.
· Tidak memberikan informasi pribadi apa pun saat menjawab e-mail.
· Tidak memasukkan informasi pribadi di halaman atau layar pop-up.
· Pastikan situs terenkripsi dengan sertifikat SSL dengan melihat padlock, "https", atau address bar berwarna hijau ketika memasukkan informasi pribadi atau keuangan.
· Gunakan perangkat lunak keamanan yang komprehensif. Hati-hati saat mengeklik link menarik yang dikirim melalui e-mail atau di-posting pada jejaring sosial.
· Laporkan situs dan e-mail palsu (untuk Facebook, kirim keluhan penipuan ke phish@fb.com).(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Lionel Messi
 
  Lionel Messi Divonis 21 Bulan Penjara terkait Kasus Pajak
  Kasus Pajak Lionel Messi Diteruskan
  Lionel Messi Akhirnya Bebas Kasus Penggelapan Pajak
  Pengadilan Spanyol Periksa Messi
  Penipu Internet Dompleng Nama Messi dan Ronaldo
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2