Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Transportasi Online
Penjebakan, Polda Metro Jaya Jaring 5 Uber Taksi
Sunday 21 Jun 2015 05:29:30
 

Mobil Uber Taksi yang di sita Polisi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Polda Metro Jaya dan Organda DKI Jakarta serta Dinas Perhubungan DKI menjaring 5 unit kendaraan roda empat milik Uber Taksi.

Terjaringnya kelima unit mobil tersebut berawal saat petugas Organda menjebak salah satu mobil Toyota Avanza dengan berpura-pura memesan Uber Taksi tersebut. Setelah datang ke suatu tempat yang disepakati, petugas langsung meringkusnya.

Ketua Organda DKI Jakarta, Safruhan Sinungan mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Organda DKI Jakarta ke aparat kepolisian terkait aktivitas ilegal yang dilakukan Uber Taksi.

“Kami melakukan sweeping terhadap Taksi Uber. Ini hasilnya ada lima unit armada yang diamankan,” ujar Safruhan Sinungan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6) lalu.

Usai tertangkap tangan, para petugas gabungan langsung mengiring mobil dan sopirnya ke Mapolda untuk dimintai keterangan.

Hingga saat ini, para petugas kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sopir. “Namanya, Michael Brown Regional Manajer Uber untuk Asia Tenggara. Yang, kita dengar dia ada di Singapura,” tutupnya.

Lima unit kendaraan roda empat milik Uber Taksi yaitu Toyota Avanza Silver B 1455 KRC, Toyota Avanza Hitam B 1368 PDA, Toyota Avanza Hitam B 1020 SOY, Toyota Avanza Hitam B 1836 SYG, dan Toyota Avanza Hitam B1855 TYF.

Sementara, Ketua Koperasi Transportasi Usaha Bersama Hariyanto mengaku belum berniat melaporkan penjebakan Organda dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI terhadap sopir mobil Uber. Hariyanto mengaku tidak ingin berkonfrontasi dengan Organda dan yang lain.

"Kami enggak mau konfrontasi ke Organda. Kami belum akan melaporkan balik Organda, Dishub maupun pihak terkait," ujar Hariyanto di Kuningan, Sabtu (20/6).

Akan tetapi, jika Organda dan Dishubtrans DKI terus melakukan proses hukum, bukan tidak mungkin koperasi juga akan berbalik melaporkan dua instansi tersebut.

Hariyanto mengatakan, penjebakan yang terjadi Jumat kemarin merupakan penangkapan yang illegal. Sebab, polisi tidak memiliki surat penangkapan atau surat sita. Organda dan Dishubtrans juga tidak berhak menangkap.

Mengenai nasib para sopir yang dijebak semalam, kata Hariyanto, mereka semua sudah dipulangkan beserta dengan mobilnya.

"Tadi malam pihak Uber dan pengacara sudah mengurus kendaraan dan pengemudi. Udah keluar semua," ujar Hariyanto.

Ketua Koperasi Transportasi Usaha Bersama, Hariyanto, sebagai badan yang beranggotakan pengemudi mobil Uber, mengatakan, hari ini mereka tetap beroperasi. Namun, order sepi.

"Hari ini enggak ada order. Sama sekali kosong. Pengemudi kami padahal tetep berjalan. Tapi permasalahannya sampe sore ini yang order enggak ada. Kan ini nyusahin dapurnya banyak orang karena tiap pengemudi pasti punya keluarga," ujar Hariyanto di Kuningan, Sabtu (20/6).

Hariyanto menilai hal itu merupakan dampak dari penjebakan semalam. Penjebakan tersebut telah membuat resah pelanggan mobil Uber sehingga sampai tidak berani lagi memesan mobil.

Hariyanto mengatakan, pengemudi-pengemudi juga merasa khawatir dalam bekerja. Mereka takut kembali dijebak ke kantor polisi.

Hariyanto mengatakan, penangkapan kemarim tidak merugikan perusahaan Uber. Sebab, sopirlah yang rugi.

"Kemarin itu bukan Uber yang jadi korban, kami yang jadi korban. Mobil yang disita itu bukan punya Uber tapi punya kami. Yang rugi itu temen kami, sopir kami, kan seperti itu," ujar Hariyanto.

Sedangkan, Lima unit sopir Taksi Uber yang ditahan pihak kepolisian terancam pasal penipuan. Alasannya, layanan taksi tidak sesuai dengan bentuk taksi pada umumnya.

"Ada dugaan penipuan karena ada unsur yang tidak sesuai seperti taksi umumnya, enggak boleh taksi begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (20/6).

Secara fisik, jelas Iqbal, taksi menggunakan pelat nomor kuning sesuai dengan peraturan yang tercantum di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Taksi juga menggunakan argometer dan mengikuti ketentuan tarif atas/bawah yang sudah disepakati.

"Jadi ada hal-hal yang dilanggar," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, laporan mengenai dugaan pidana taksi uber sebenarnya dilaporkan pihak Organda sejak Februari 2015 oleh Birman Tobing, Kepala biro Hukum dan Perizinan Organda Jakarta. Laporan tercatat dalam bukti laporan LP/717/II/2015/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 24 Februari 2015.

Dalam laporan tersebut ditulis bahwa akibat operasional uber taksi menimbulkan kerugian bagi taksi-taksi yang legal. "Pasal yang disangkakan 378 KUHP (penipuan), pasal 28 ayat (1) UU ITE mengenai berita bohong," kata Iqbal melalui pesan singkat.

Selain pasal-pasal di atas yang disangkakan, Organda juga melaporkan pasal pencucian uang seperti diatur dalam pasal 3, 4, 5 UU 8/2010.

Terkait pelanggaran sistem pembayaran melalui kartu kredit, Iqbal mengatakan bila hal tersebut bergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Nanti bisa berkembang ke sana," kata Iqbal.

Sebelumnya, lima taksi uber dijebak Organisai angkutan darat (Organda) DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Jumat (19/6). Mereka dijebak dengan diarahkan ke Polda Metro Jaya untuk diamankan polisi.

Tiga dari lima sopir taksi Uber itu merupakan anggota dari koperasi Transportasi Usaha Bersama. Koperasi Trans Usaha Bersama merupakan mitra Uber Technology. Sebagian besar mobil-mobil serta pengemudi di perusahaan Uber merupakan anggota koperasi ini.

Hariyanto mengatakan, perusahaan Uber memiliki standar tinggi untuk merekrut driver mereka. Salah satunya adalah pengemudi harus berbadan usaha. Badan ini merupakan gabungan pengemudi yang membentuk koperasi agar dapat bergabung dengan perusahaan Uber.(fb/PoLdaMetroJaya/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2