Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Penjelasan Dirlantas Polda, Pakai Headset dan Merokok Demi Kamseltibcar
2018-03-03 19:01:31
 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Demi tertib lalu lintas dalam menjaga Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran). Undang-undang belum secara spesifik melarang pengendara mendengar musik atau merokok saat berkendara. Untuk itu, masih ada kelonggaran hukum bagi perokok dan pendengar musik, saat berkendara sehingga tidak bisa dilakukan tindakan hukum.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menerangkan dalam Undang-Undang (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 106 disebutkan pengemudi wajib mengemudikan dengan wajar dan tidak mengganggu konsentrasi. Kuncinya dua, tidak terganggu konsentrasinya dan mengemudikan kendaraan dengan wajar.

"Begini saya jelaskan, selama pengemudi tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itukan tidak bisa dilihat dari kasat mata. Jadi pada waktu pengemudi mendengarkan musik, tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum," ujar Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3).

Menurut Halim, bahwa mendengarkan musik saat berkendara bukan pelanggaran hukum, selama tidak mengganggu konsentrasi dan mengemudikan kendaraan dengan wajar.

Yang menjadi masalah, lanjut Halim, jika perbuatan mendengarkan musik menimbulkan gagal fokus, sehingga berdampak pada pelanggaran hukum atau penyebab kecelakaan lalu lintas.

"Dilakukan penegakan hukum, apabila dia berkendara tidak wajar dari kiri ke kanan dan dari kanan ke kiri, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri ke kanan," katanya.

Sementara, bagi kendaraan roda dua yang mendengarkan musik melalui headset dilarang, jika suara musik yang didengar lebih kencang sehingga tidak mendengarkan situasi disekitarnya.

"Itu dilarang (pakai headset), karena mengganggu konsentrasinya. Dia tidak dengar bunyi klakson dibelakangnya. Dia tidak konsentrasi dengan kendaraan lain. Ini tujuannya untuk keselamatan," tuturnya.

Dalam Undang-Undang tidak disebutkan secara rinci, tapi intinya dua saya bilang, tidak terganggu konsentrasi dan mengemudi dengan wajar.

Merokok pun tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi. Namun, baik mendengarkan musik maupun merokok bisa menjadi pelanggaran hukum, saat menjadi pemicu terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Selama tidak mengganggu, tidak masalah (merokok), hanya itu bisa dibuktikan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena, kecelakaan diawali dengan satu pelanggaran lalu lintas," paparnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2