Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Penjelasan Dirlantas Polda, Pakai Headset dan Merokok Demi Kamseltibcar
2018-03-03 19:01:31
 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Demi tertib lalu lintas dalam menjaga Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran). Undang-undang belum secara spesifik melarang pengendara mendengar musik atau merokok saat berkendara. Untuk itu, masih ada kelonggaran hukum bagi perokok dan pendengar musik, saat berkendara sehingga tidak bisa dilakukan tindakan hukum.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menerangkan dalam Undang-Undang (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 106 disebutkan pengemudi wajib mengemudikan dengan wajar dan tidak mengganggu konsentrasi. Kuncinya dua, tidak terganggu konsentrasinya dan mengemudikan kendaraan dengan wajar.

"Begini saya jelaskan, selama pengemudi tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itukan tidak bisa dilihat dari kasat mata. Jadi pada waktu pengemudi mendengarkan musik, tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum," ujar Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3).

Menurut Halim, bahwa mendengarkan musik saat berkendara bukan pelanggaran hukum, selama tidak mengganggu konsentrasi dan mengemudikan kendaraan dengan wajar.

Yang menjadi masalah, lanjut Halim, jika perbuatan mendengarkan musik menimbulkan gagal fokus, sehingga berdampak pada pelanggaran hukum atau penyebab kecelakaan lalu lintas.

"Dilakukan penegakan hukum, apabila dia berkendara tidak wajar dari kiri ke kanan dan dari kanan ke kiri, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri ke kanan," katanya.

Sementara, bagi kendaraan roda dua yang mendengarkan musik melalui headset dilarang, jika suara musik yang didengar lebih kencang sehingga tidak mendengarkan situasi disekitarnya.

"Itu dilarang (pakai headset), karena mengganggu konsentrasinya. Dia tidak dengar bunyi klakson dibelakangnya. Dia tidak konsentrasi dengan kendaraan lain. Ini tujuannya untuk keselamatan," tuturnya.

Dalam Undang-Undang tidak disebutkan secara rinci, tapi intinya dua saya bilang, tidak terganggu konsentrasi dan mengemudi dengan wajar.

Merokok pun tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi. Namun, baik mendengarkan musik maupun merokok bisa menjadi pelanggaran hukum, saat menjadi pemicu terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Selama tidak mengganggu, tidak masalah (merokok), hanya itu bisa dibuktikan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena, kecelakaan diawali dengan satu pelanggaran lalu lintas," paparnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2