Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Penjelasan Polda Metro Soal Curhatan Fahri Calon Siswa Bintara 2021 yang Tidak Lolos
2022-05-31 15:10:27
 

Tampak Kabid Humas, Kepala Biro SDM, Kabid Propam dan Kabiddokkes Polda Metro Jaya saat bersama menjelaskan terkait viralnya keluhan lulusan Bintara "Ditukar".(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo menyebut, tak lolosnya calon Bintara 2021 bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21) untuk menjadi anggota Polri bukan karena atensi atau titipan.

Langgeng menjelaskan, Fahri tidak lolos berdasarkan hasil tahapan supervisi Bintara Polri yang menyatakan Ia gagal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Polri.
"Ini bukan atensi," tegas Langgeng, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/5).

"Supervisi Bintara Polri ini sebelum mengikuti pendidikan pembentukan, merupakan suatu rangkaian tahapan seleksi," ujarnya.

"Diawal ada pemeriksaan kesehatan, sampai dengan tahap akhir sebelum mengikuti pendidikan terdapat supervisi. Jadi ini merupakan langkah cek terakhir menyangkut aspek kesehatan, administrasi dan lain-lain," tambah Langgeng.

Sedangkan terkait hilangnya nama yang bersangkutan dari daftar calon Bintara 2021, Langgeng mengatakan, hal tersebut sesuai mekanisme kuota didik yang ditentukan Mabes Polri.

"Ini adalah langkah untuk memenuhi kuota didik, prosesnya pun dilakukan secara prosedur dan melibatkan pengawas juga," bebernya.

"Tentang mekanisme pengganti itu berdasarkan petunjuk dari Polri. Pembentukan Bintara Polri di Polda Metro, apabila satu tidak memenuhi syarat, kemudian ranking dibawahnya naik," jelas Langgeng.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan alasan Fahri tidak lolos seleksi karena dalam syarat pada tahap pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan di diagnosa buta warna parsial.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial," terang Zulpan.

Dari hasil temuan itu, pihak Polda Metro Jaya kemudian melakukan tindak lanjut atas supervisi dengan pemeriksaan yang disaksikan Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Sekretariat SDM Polda Metro Jaya dan orang tua wali Fahri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2022.

"Adapun hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dipimpin dan diketuai oleh Dr Susan selaku dokter spesialis mata dan hasilnya adalah tetap dinyatakan yang bersangkutan (Fahri) buta warna parsial, inilah yang membuat yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pendidikan," jelas Zulpan.

"Karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri," tandasnya.

Zulpan juga menginformasikan bahwa Fahri sebelumnya telah mendaftar calon siswa Bintara di Polda Metro Jaya dengan nomor pendaftaran 031125-P0431 asal pengiriman Polres Metro Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan sudah mendaftar sebagai calon siswa bintara di Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali sejak tahun 2019," ungkap Zulpan.

Pada 2019 yang bersangkutan dalam mengikuti calon Bintara dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada tahap pemeriksaan kesehatan dengan diagnosa buta warna parsial.

Selanjutnya pada 2020 yang bersangkutan juga mengikuti tes kemudian juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan diagnosa buta warna parsial.

Penjelasan Polda Metro Jaya tersebut sekaligus menjawab keluhan dan curhatan Fahri Fadilah Nur Rizki di media sosial.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2